Pilkada 2024
Lahat Disebut Bawaslu RI Masuk Dalam 10 Wilayah Rawan Tinggi Pada Pilkada 2024 di Indonesia
Kini diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) telah menyusun dan memetakan kerawanan Pilkada 2024.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan kabupaten/kota bakal menggelar Pilkada 2024 serentak.
Kini diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) telah menyusun dan memetakan kerawanan Pilkada 2024.
Berdasarkan data yang ada, ada 21 daerah yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi dalam tahapan pencalonan pelaksanaan pesta demokrasi 27 November mendatang.
Dari 21 daerah yang dipetakan itu terdiri dari 11 provinsi dan 10 kabupaten/kota yang dinilai memiliki tingkat rawan tinggi.
Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kabupaten Lahat termasuk dalam kategori yang rawan tinggi.
Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi, pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan dan antisipasi dengan melakukan koordinasi bersama seluruh stakeholder terkait, mulai dari KPU, Bawaslu dan seluruh Forkopimda.
"Kita sudah melakukan koordinasi dengan seluruh Forkopimda, KPU, Bawaslu untuk mengingatkan adanya potensi-potensi yang menimbulkan kerawanan," kata Elen Setiadi saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (13/9/2024).
Baca juga: Maju Pilkada Palembang, Ratu Dewa-Prima Salam Siapkan Program UMKM Naik Kelas dan KUR Tanpa Bunga
Baca juga: 4 Caleg DPRD Sumsel Terpilih Ikut Pilkada 2024, Mundur Sebelum Dilantik, Langsung Di-PAW
Menurutnya, ia minta semuanya menjalankan fungsinya dengan baik. Sampai hari ini belum ada kejadian yang menonjol.
"Menjadi hal yang lumrah jika dalam setiap Pemilu selalu panas. Tinggal lagi antisipasi yang harus dilakukan seluruh pihak terkait. Kalau Pilkada memanas itu hal biasa. Kalau Pilkada tidak panas, bukan Pilkada namanya," katanya.
Dalam penetapan daerah rawan, Bawaslu RI menyebut ada 7 indikator. Yakni keberadaan calon petahana, calon yang memiliki hubungan kekerabatan dan calon yang memiliki hubungan kekerabatan antar wilayah.
Kemudian calon dari unsur ASN, TNI dan Polri. Adanya rotasi jabatan, potensi KTP ganda serta kepengurusan ganda Parpol. Semakin banyak kejadian (indikator) maka makin tinggi kerawanan suatu wilayah.
"Terkait netralitas ASN, kita selalu mengingatkan, melakukan pembinaan dan lain-lain. Kepada semua pihak untuk melaporkan jika menemukan ASN yang tidak netral. Sebab, semua aturan terkait netralitas sudah diatur oleh pemerintah," katanya.
Menurutnya, aturan sudah ada, pengawasan sudah ada, pembinaan dan mengingatkan sudah dilakukan oleh Sekda. Jika melanggar dan bisa dibuktikan akan ada sanksi sesuai aturan yang sudah ada. Jika ada fakta di lapangan dan betul-betul terbukti tidak netral maka akan proses.
Sementara itu terkait soal rotasi jabatan, menurutnya belum terpantau adanya laporan jika hal tersebut berkaitan dengan kepentingan di Pilkada dalam pergeseran pejabat yang dilantik.
"Mutasi dan rotasi jabatan yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan Pilkada, semuanya masih sesuai karena efektivitas kerja harus dilakukan," katanya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi Lengkap Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, PSU Tanpa Ade Sugianto |
![]() |
---|
Isi Lengkap Amar Putusan MK Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Jadi Sorotan Ahli Hukum Unsri, Belum Ada Perpres Terbaru Soal Pelantikan |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Sumsel Dilantik 20 Februari 2025, Empat Lawang Masih Jalani Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah di Sumsel yang Bakal Dilantik Pada 20 Februari 2025 Mendatang, Sempat Diundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.