Berita Lahat

Kemenkumham Tetapkan Kopi Robusta Lahat Sebagai Intelektual Indikasi Geografis

Saat ini kopi Lahat sudah terdaftar sebagai kekayaan intelektual Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Lahat dari Kemenkumham.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Humas Kemenkumham Sumsel
Kopi Lahat kini mengantongi sertifikat kekayaan intelektual Indikasi Geografis (IG) dari Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT -- Kabar baik warga khususnya petani kopi di Kabupaten Lahat. 

Betapa tidak, saat ini kopi Lahat sudah terdaftar sebagai kekayaan intelektual Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Lahat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat, Vivi Angraeni SSTP MSi mengatakan, Kabupaten Lahat merupakan salah satu penyumbang produksi kopi robusta terbesar di Provinsi Sumatera Selatan, dengan luas wilayah perkebunan kopi mencapai 54.032 hektare. 

Dengan adanya sertifikat IG kopi, produk kopi robusta Lahat terlindungi secara hukum dari peniruan atau penyalahgunaan nama oleh pihak lain.

"Lahat sudah sewajarnya miliki IG Kopi. Dengan begitu bisa mencegah produk palsu yang dapat merugikan petani dan menurunkan reputasi kopi asli dari Lahat," kata Vivi, Jumat (13/9/2024).

Dengan kultur tanah berbukit, ketinggian tanam bervariasi antara (100 -1.000) mdpl, cukup ideal untuk tanaman kopi robusta.

Dari 24 kecamatan yang ada, 20 kecamatan diantaranya merupakan wilayah penghasil kopi, kecuali Kecamatan Kikim Barat, Kikim Timur, Kikim Tengah dan Merapi Timur, merupakan penghasil sawit dan karet.

Namun untuk sertifikat IG Kopi kali ini, merangkum tiga area, yakni area Merapi, Gumay Ulu dan Kota Agung.

"Yang belum dapat IG Kopi itu Jarai Area dan Tanjung Sakti Area. Insya Allah tahun depan. Tergantung pengajuan dari Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Jurai Tue Kopi Robusta Lahat," ujar Kabid Produksi Dinas Perkebunan Lahat, Okta Dinjaya.

Okta menerangkan, dengan telah dapatkan Sertifikat IG Kopi, sejumlah keuntungan didapat oleh petani kopi di Lahat.

Di antaranya, meningkatkan harga jual yang lebih tinggi, meningkatkan kepercayaan konsumen, memberikan perlindungan hukum, peningkatan daya saing, akses ke pelatihan dan bantuan teknis, akses ke pelatihan dan bantuan teknis, serta mendorong praktik pertanian berkelanjutan.

"Dengan kata lain, sertifikat IG tidak hanya meningkatkan pendapatan petani, tapi juga memperkuat ekonomi lokal dan melindungi produk asli dari daerah. Sertifikat akan diserahkan langsung oleh Kemenkumham melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis ke Pemkab lahat  melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat," terang Okta. 

Sementara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati sebelumnya menyebut, sebelum diterbitkannya sertifikat pencatatan kekayaan intelektual IG, pihaknya bersama DJKI, Juli 2024 lalu telah turun ke Kabupaten Lahat melakukan pemeriksaan substantif.

Dalam kegiatan pemeriksaan substantif itu, lanjutnya, dilakukan diskusi langsung dengan beberapa kelompok tani untuk memperoleh informasi sebanyak-banyaknya terkait kopi Lahat guna ditindaklanjuti dalam rapat penetapan kelayakan Kopi Robusta Lahat sebagai IG.

"Kopi Robusta Lahat mempunyai karakteristik, perisa (flavor) kompleks, kekentalannya (body) yang kuat dan rasa manis yang tinggi (sweetnes) dengan cita rasa khas karamel, coklat dan gula aren yang menonjol," sampainya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved