Pilkada 2024
4 Caleg DPRD Sumsel Terpilih Ikut Pilkada 2024, Mundur Sebelum Dilantik, Langsung Di-PAW
Pelantikan wakil rakyat tingkat provinsi Sumsel itu, rencananya akan dilakukan di ruang Paripurna DPRD Sumsel, oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumse
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebanyak 75 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), periode 2024-2029 akan dilantik pada 24 September 2024 mendatang.
Pelantikan wakil rakyat tingkat provinsi Sumsel itu, rencananya akan dilakukan di ruang Paripurna DPRD Sumsel, oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel.
Sekretaris DPRD Sumsel Aprizal membenarkan akan jadwal pelantikan anggota DPRD Sumsel tersebut, sesuai berakhirnya periode jabatan anggota DPRD Sumsel 2019-2024 yang berakhir pada 23 September 2024.
"Iya, sesuai jadwal anggota DPRD Sumsel periode 2024-2029 dilantik pada 24 September nanti, " kata Aprizal Kamis (12/9/2024).
Menurut Aprizal, untuk nama- nama sendiri yang akan dilantik nanti, jika saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), yang telah diajukan Pemprov Sumsel.
"Untuk prosesnya saat ini Pemprov Sumsel yang tahu, " ujarnya.
Sementara berdasarkan perolehan kursi atau suara terbanyak kesatu dan kedua, yaitu partai Golkar (12 kursi) dan Gerindra (11 kursi), nantinya akan menempati posisi sebagai pimpinan DPRD Sumsel sementara, sebelum adanya pimpinan (Ketua dan 3 wakil ketua DPRD) definitif.
"Alurnya, nanti ada pimpinan sementara dulu dua orang, satu dari Golkar dan satu dari Gerindra, " paparnya.
Untuk hak-hak para wakil rakyat itu sendiri akan mendapatkan sesuai aturan yang ada sama seperti anggota DPRD Sumsel terdahulu. Termasuk para anggota DPRD Sumsel periode 2024-2029 yang akan pernah bakti.
"Untuk mereka yang tidak menjabat akan mendapat jasa pengabdian dan Yanarti bukan pensiun, " terangnya.
Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyebutkan pimpinan maupun anggota DPRD yang mengakhiri masa jabatan diberikan uang jasa pengabdian.
Artinya bakal menerima pesangon ketika purna tugas, yang diberikan satu kali dengan besaran sekitar Rp 13,5 juta/ orang belum potong pajak.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel mengungkapkan, terdapat 4 calon anggota legislatif (Caleg) DPRD provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terpilih periode 2024-2029, yang mengundurkan diri karena akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Keempat nama itu, Lucianty Caleg terpilih daerah pemilihan (Dapil) IX Musi Banyuasin (Muba) dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), yang maju dalam Pilkada Muba, diganti M Haikal.
Lalu Prima Salam caleg terpilih dari Dapil Sumsel I (Palembang) partai Gerindra, karena maju sebagai bakal calon Wakil Walikota Palembang, digantikan Abdullah Taufik.
Kemudian, Asgianto dari Dapil Sumsel VI (Prabumulih- PALI- Muara Enim) partai Gerindra yang akan maju Pilkada PALI, digantikan Dwi Septaria yang notabenenya adalah istri Asgianto sendiri.
Terakhir nama Yenny Elita dari Dapil V (OKU- OKU Selatan) dari partai NasDem yang maju Pilkada OKU, diganti Andri Fitriansyah yang merupakan suaminya Yenny sendiri.
Menurut Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara Handoko, jika pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari empat caleg DPRD Sumsel terpilih tersebut dan saat ini sudah diserahkan ke DPRD Sumsel.
"Sudah disampaikan oleh masing- masing parpol, dan benar mereka menyatakan diri dengan menyatakan pengunduran diri diatas materai, karena maju Pilkada, " jelas Handoko.
Wajib mundurnya caleg terpilih ini diungkapkan Handoko, hal ini sesuai PKPU nomor 8/2024 tentang pencalonan diubah PKPU nomor 10 tahun 2024, dan petunjuk teknis KPU terkait pencalonan gubernur dan wakil gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan wakil Bupati.
Diterangkan Handoko selain caleg terpilih mengundurkan diri maju Pilkada, terdapat satu caleg terpilih lainnya yang mengalami pergantian karena meninggal dunia.
Yaitu atas nama Lilik Setio Rini dari Dapil IV (OKU Timur) Partai Amanat Nasional (PAN) yang akan diganti Fenus Antonius.
Dijelaskan Handoko, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, caleg yang mengundurkan diri tersebut akan digantikan oleh calon penggantian antar waktu (PAW) dengan suara terbanyak berikutnya, dalam daftar peringkat suara dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama.
Namun, jika terdapat lebih dari satu calon PAW dengan jumlah perolehan suara yang sama, maka calon PAW ditentukan berdasarkan sebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara bertahap.
Namun, jika tidak ada calon pada suatu dapil, calon PAW ditetapkan dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis. Apabila terdapat lebih dari satu dapil yang berbatasan langsung, calon PAW akan dipilih dari dapil dengan jumlah penduduk terbanyak.
Jika tidak ada calon pada dapil yang berbatasan langsung, calon PAW ditentukan dari dapil yang tidak berbatasan langsung dengan jumlah penduduk terbanyak. Namun, jika ada calon pada dapil yang tidak berbatasan langsung, calon PAW diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) setingkat di atasnya.
Bila tidak ada calon yang memperoleh suara (suara nol) dalam suatu dapil, maka calon PAW akan ditentukan berdasarkan jenis kelamin perempuan, dan jika ada lebih dari satu calon perempuan, maka calon PAW ditentukan berdasarkan nomor urut terkecil.
"Poin penentuan calon berjenis kelamin perempuan merupakan aturan baru yang diatur dalam Pasal 14 dan 15 PKPU 6/2019," tandas Handoko.(arf)
Baca juga: KPU Muara Enim Persiapkan Gudang Logistik Untuk Pilkada 2024
Baca juga: Jadwal Pendaftaran PTPS yang Digelar Bawaslu Empat Lawang, Rekrut 531 Orang Untuk Pilkada 2024
Pamit Undur Diri
CALON anggota DPRD (Caleg) Sumsel terpilih Prima Salam yang saat ini jadi bakal calon wakil walikota (Cawawako) Palembang mendampingi Ratu Dewa, telah resmi menyampaikan pengunduran dirinya dari posisinya sebagai anggota DPRD Provinsi
Sumsel.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapannya untuk terjun dalam kontestasi Pilkada Kota Palembang mendatang.
"Saya pamit dan undur diri dari legislatif karena akan ikut serta dalam pemilihan kepala daerah kota Palembang sebagai calon wakil," ujar Prima Salam.
Prima Salam menekankan pentingnya menjaga kesehatan dan menjalani tahapan-tahapan yang diperlukan dengan baik.
“Untuk tahapan kesehatan, Insya Allah, mudah-mudahan medical check-up (MCU) berjalan lancar tanpa hambatan. Setelah itu, kita akan melanjutkan proses ke tahapan selanjutnya, yakni penetapan calon secara resmi,” jelasnya.
Prima juga menambahkan bahwa persiapan jelang penetapan ini dilakukan dengan matang, melalui berbagai konsolidasi dan rakorda (Rapat Koordinasi Daerah) yang dilakukan oleh DPD Gerindra Kota Palembang.
Prima Salam juga menyoroti pentingnya konsolidasi internal yang sedang gencar dilakukan oleh tim pemenangannya. Menurutnya, antusiasme masyarakat dalam mendirikan posko-posko pemenangan menjadi salah satu indikasi kuatnya dukungan yang ia dan Ratu Dewa peroleh.
“Kita terus melakukan konsolidasi internal. Tim pemenangan terus merangkul masyarakat yang sangat antusias, bahkan sudah banyak posko-posko yang didirikan sebagai bentuk dukungan,” tukasnya.
Hal senada diungkapkan caleg DPRD Sumsel terpilih dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Lucianty, ia menyatakan siap mundur dari kursi di legislatif sebagai konsekuensi untuk fokus maju Pilkada Muba, Rabu 27 November 2024 mendatang.
"Harus maju (Pilkada Muba). Saya InsyaAllah ikut dalam kontestasi Pilkada Muba," ungkap Lucianty.
Bos SPBU dan minimarket modern terbilang sukses ini mengaku telah mengungkapkan sejak awal mengemban amanah memimpin partai besutan Anas Urbaningrum dan I Gede Pasek Suardika di Provinsi Sumsel, dirinya siap maju Pilkada Muba dengan tolok ukur salah satunya melihat hasil Pileg 14 Februari 2024.
"Memang saya bertolak ukur dari hasil Pileg. Karena Pileg sudah selesai dan Insya Allah saya akan duduk sebagai Calon DPRD Provinsi dari PKN," terang Ketua Pimpinan Daerah (Pimda) PKN Sumsel ini.
Ia menyadari hasil Pileg sebagai salah satu tolok ukur. Insya Allah dirinya akan duduk di DPRD Provinsi. Dan ia sudah menyampaikan ke masyarakat kalau suara signifikan tidak usah ditanya akan nyalon Bupati Muba atau tidak. Dirinya pasti nyalon.
"Dan Alhamdulillah Insya Allah janji itu akan saya penuhi nanti saya akan fokus setelah hasil Pileg ini resmi diumumkan," pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi Lengkap Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, PSU Tanpa Ade Sugianto |
![]() |
---|
Isi Lengkap Amar Putusan MK Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Jadi Sorotan Ahli Hukum Unsri, Belum Ada Perpres Terbaru Soal Pelantikan |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Sumsel Dilantik 20 Februari 2025, Empat Lawang Masih Jalani Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah di Sumsel yang Bakal Dilantik Pada 20 Februari 2025 Mendatang, Sempat Diundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.