Arisan Bodong di Ogan Ilir

Kabur ke Jambi, Tersangka Arisan Bodong di Ogan Ilir Ditangkap Setelah 3 Bulan Buron

Seorang tersangka arisan bodong di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel berhasil ditangkap polisi setelah 3 bulan jadi buronan. 

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (10/9/2024) petang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Seorang tersangka arisan bodong di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel berhasil ditangkap polisi setelah 3 bulan jadi buronan. 

Tersangka yang merupakan wanita berinisial ERP ditangkap di sebuah lokasi di Jambi. 

"Tersangka diamankan di Jambi setelah tiga bulan pengejaran," ujar Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham, Selasa (10/9/2024).

Menurut Ilham, dari sejumlah korban arisan bodong, baru satu orang yang melapor ke polisi dengan kerugian di atas Rp 17 juta 

Modus operandi tersangka dengan membujuk para korban dan mengiming-imingi arisan berupa uang dan emas.

Seperti modus arisan bodong pada umumnya, mulanya tersangka menunaikan hak-hak para korban.

"Namun pada saat korban (pelapor) mendapat giliran arisan tersebut, (emas) tidak diserahkan oleh tersangka," kata Ilham.

Polisi masih mendalami keterangan tersangka ERP yang terancam pasal berlapis itu.

"Tersangka terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kami masih terus lakukan pengembangan," jelas Ilham.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved