Arisan Bodong di Ogan Ilir
Kabur ke Jambi, Tersangka Arisan Bodong di Ogan Ilir Ditangkap Setelah 3 Bulan Buron
Seorang tersangka arisan bodong di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel berhasil ditangkap polisi setelah 3 bulan jadi buronan.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Seorang tersangka arisan bodong di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel berhasil ditangkap polisi setelah 3 bulan jadi buronan.
Tersangka yang merupakan wanita berinisial ERP ditangkap di sebuah lokasi di Jambi.
"Tersangka diamankan di Jambi setelah tiga bulan pengejaran," ujar Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham, Selasa (10/9/2024).
Menurut Ilham, dari sejumlah korban arisan bodong, baru satu orang yang melapor ke polisi dengan kerugian di atas Rp 17 juta
Modus operandi tersangka dengan membujuk para korban dan mengiming-imingi arisan berupa uang dan emas.
Seperti modus arisan bodong pada umumnya, mulanya tersangka menunaikan hak-hak para korban.
"Namun pada saat korban (pelapor) mendapat giliran arisan tersebut, (emas) tidak diserahkan oleh tersangka," kata Ilham.
Polisi masih mendalami keterangan tersangka ERP yang terancam pasal berlapis itu.
"Tersangka terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kami masih terus lakukan pengembangan," jelas Ilham.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Kabur Usai Bunuh Sekeluarga Mantan Istri di Pacitan, Wawan Pelaku Ditemukan Tewas Membusuk di Hutan |
![]() |
---|
Sosok Naufal Takdir Al Bari, Atlet Senam Indonesia Meninggal di Rusia, Kecelakaan saat Berlatih |
![]() |
---|
Inilah 5 Pilar Keluarga Sakinah Dalam Yel-yel "Tepuk Sakinah" untuk Calon Pengantin |
![]() |
---|
Prediksi Sriwijaya FC vs Persiraja di Championship, Coach Azul Incar Kemenangan Perdana di Kandang |
![]() |
---|
Marahnya Oma Nino Asal Palembang Dibully Imbas Ivan Gunawan Klarifikasi Ditagih Rp200 Juta: Stop Ya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.