Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Lubuklinggau

Alasan Terbawa Nafsu, Ayah di Lubuklinggau Rudapaksa Anak Tiri Berkali-kali

Seorang pria berinisial DI (45 Tahun) di Kota Lubuklinggau Sumsel diamankan Polisi karena merudapaksa anak tirinya sebanyak 9 kali.

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
DI (45 Tahun) warga di Lubuklinggau ditangkap polisi karena merudapaksa anak tirinya berkali-kali. 

Setelah melakukan aksi bejatnya tersangka duduk di depan tv sambil main HP-nya, korban langsung masuk ke dalam kamar dan korban kunci dari dalam korban tidur.

"Kemudian kejadian persetubuhan tersebut terjadi berulang kali sebanyak sembilan kali dengan kejadian yang sama," ungkapnya.

Kejadian terakhir kali pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 Wib pada saat itu ibu korban pergi berkerja dengan membawak adik korban, dan korban hanya ditinggal berdua dengan ayah tirinya.

"Pada saat itu korban baru bangun tidur ayah korban langsung masuk ke dalam kamar dan kembali merudapaksanya," ujarnya.

Selesai merudapaksa korban, tersangka kembali mengancam "Jangan kasih tahu sama orang, sama ibu nanti ayah marah, nanti ayah belikan HP baru" Karena ketakutan korban pun hanya bisa diam.

"Setelah menerima laporan sehubungan dengan terjadinya kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut lalu pada tanggal 11 September 2024 kemarin Anggota Opsnal menetapkan pelaku sebagai tersangka," ungkapnya.

Setelah itu tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.

Hasil interogasi tersangka mengaku hanya melakukan perbuatan asusila sebanyak  6 kali, yang pertama sampai yang ke 6 dilakukan di rumahnya.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan semuanya dilakukan di rumahnya," ujarnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved