Berita Palembang

Jemput Istri di Sako Palembang, Satria Malah Dibegal Oleh 4 Pemotor yang Boncengan Tiga, Bawa Sajam

Satria Darmawan (22), warga jalan Kapten Cek Syeh Lorong Bunga Hati Kecamatan Bukit Kecil Palembang harus merelakan motor kesayangannya.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Korban Saat Membuat Laporan ke SPKT Polrestabes Palembang - Jemput Istri di Sako Palembang, Satria Malah Dibegal Oleh 4 Pemotor yang Boncengan Tiga, Bawa Sajam 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satria Darmawan (22), warga jalan Kapten Cek Syeh Lorong Bunga Hati Kecamatan Bukit Kecil Palembang harus merelakan motor kesayangannya.

Hal tersebut dikarenakan ia baru saja menjadi korban begal.

Atas kejadian, membuat Satria  kehilangan motor Honda Beat Bernopol BG 4145 AEO dan akhirnya membuat laporan ke Polrestabes Palembang.

Kepada petugas Satria menuturkan, perisriwa itu dialaminya pada Rabu (11/9/2024) dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu dirinya berada di jalan RH Najamuddin Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako,  Palembang.

Dimana, peristiwa ini berawal saat korban melintas di TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk menjemput istri di rumah mertuanya.

"Saat di TKP motor saya dipepet oleh tiga orang yang berboncengan pakai motor, karena panik saya langsung menjatuhkan motor. Tapi ketika saya hendak melawan, satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dari balik bajunya, mengancam saya," katanya. 

Baca juga: VIDEO Polisi Nyamar jadi Emak-emak Berjilbab Tangkap Pencuri Motor di Palembang yang Kabur ke Jambi

Baca juga: Viral Polisi Nyamar Jadi Emak-emak Berjilbab, Tangkap Pencuri Motor di Palembang yang Kabur ke Jambi

Karena takut ancaman celurit milik pelaku, sambungnya, saat itu dirinya langsung melarikan diri dan hanya pasrah melihat motornya diambil oleh pelaku.

"Pelaku lebih dari tiga orang pak, ada sekitar empat motor, mereka berbonceng tiga semua. Tapi yang turun dari motor cuma orang tiga, mereka yang membegal saya," bebernya.

Sementara, laporan polisi yang dibuat oleh korban Satria Darmawan, telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana curas sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.

Laporan korban telah diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, guna menangkap para pelakunya. 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved