Berita Banyuasin Bangkit
45 Anggota DPRD Banyuasin Terpilih Resmi Dilantik, Pj Bupati M Farid Ucapkan Selamat
Pelantikan dan pegambilan sumpah jabatan 45 Anggota DPRD Banyuasin melalui Rapat Paripurna Istimewa tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN)
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL. COM, BANYUASIN - Sebanyak 45 anggota DPRD Banyuasin terpilih periode 2024-2029 resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan, Rabu (11/9/2024).
Penjabat Bupati Banyuasin Muhammad Farid turut hadir dalam pelantikan tersebut.
Pelantikan dan pegambilan sumpah jabatan 45 Anggota DPRD Banyuasin melalui Rapat Paripurna Istimewa tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Nofita Dwi Wahyuni, SH MH.
Dalam sambutannya di kesempatan itu, Pj Bupati Banyuasin Muhammad Farid menyampaikan ucapan selamat kepada 45 Anggota DPRD yang baru dilantik, dan terima kasih kepada Anggota DPRD periode 2019-2024.
Selanjutnya, Farid membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian., M.A., Ph.D, yang berbunyi:
Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa pemeritah daerah provinsi dan kabupaten kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.
Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh anggota DPRD yang baru saja dilantik.
Pertama, konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, dimana karakter DPRD di dalam NKRI memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut sistem pemisahan kekuasaan secara absolut mulai dari tingkat lokal dan regional.
Oleh karena itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah. Tepatnya pada Pasal 1 Ayat 2.
Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur independen.
Kondisi ini tentunya mencipatakan kondisi anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian, yang perlu digaris bawahi, sebesar apapun kepentingan partai politik, hendaklah tempatkan lah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Di samping itu juga perlu diingatkan, bahwa di dalam menjalankan tugas, DPRD diawasi oleh penegak hukum dan lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.
Baca juga: Pj Bupati Banyuasin Ajak Masyarakat Manfaatkan Perkarangan Rumah, Upaya Tekan Inflasi
"Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwa sah-nya sebagai amanat Pasal 96 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebutkan tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi legislagi, anggaran dan pengawasan,"tegasnya.
Salah satu fungsi pengawasan anggota DPRD memiliki hak interplasi, hak angket dan menyatakan pendapat.
Dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah, di dalam UU Nomor 23 2014 telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersipat checks and balances.
Askolani Terima Penghargaan Menteri Perumahan Kawasan Pemukiman, 3 Kabupaten Terbaik Se-Indonesia |
![]() |
---|
Bupati Askolani Buka Pelatihan Dasar CPNS Tahun 2025 : Bentuk Sikap, Perilaku dan Komitmen Moral |
![]() |
---|
Bertemu Kepala Perpustakaan Nasional, Wabup Netta Indian Jelaskan Kondisi Perpusda Banyuasin |
![]() |
---|
Panen Padi IP 100 di Kecamatan Rantau Bayur, Bupati Askolani : Bisa Hasilkan 8,9 Ton/ Hektar |
![]() |
---|
Wujudkan Swasembada Pangan, Bupati Askolani Panen Raya Jagung dan Tabur Benih Padi IP 300 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.