Mayat Siswi SMP di Kuburan Cina
Sesuai Aturan, Kriminolog Sebut Polisi Tak Salah Jika Tak Menahan 3 Pembunuh Siswi SMP di Palembang
Ketiga pelaku berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, yakni MZ (13), NS (12), dan AS (12).
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus pembunuhan AA (13), siswi SMP yang ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil (Kuburan Cina) Palembang hingga kini masih terus menjadi perhatian publik.
Diketahui, tiga dari empat pelaku pembunuhan AA saat ini telah dibawa ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Ogan Ilir.
Ketiga pelaku berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, yakni MZ (13), NS (12), dan AS (12).
Menanggapi hal itu, Kriminolog dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Sri Sulastri mengatakan tindakan yang diambil pihak kepolisian dengan membawa ketiga tersangka ke PSRABH sama sekali tidak menyalahi aturan.
Mengacu pada sistem Peradilan Pidana Anak Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, yang menyebut kalau anak berhadapan dengan hukum berusia di bawah 14 tahun tidak boleh ditahan.
"Memang kalau di bawah umur tidak ditahan, sebagaimana diatur UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Sehingga tidak menyalahi Undang-Undang, hal ini sering ditanyakan kenapa tidak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak. Bukan berarti tidak melaksanakan aturan, kalau dia masuk ke LPKA tidak menjamin pelaku anak ini menjadi baik. Memang ini cukup dilematis," ungkap Sri kepada Tribunsumsel.com, Selasa (10/9/2024).
Menurutnya pihak kepolisian pasti memandang opsi rehabilitasi kepada pelaku anak di PSRABH adalah pilihan terbaik, sebab dalam sistem peradilan anak di usia tersebut tidak bisa ditahan.
"Berbeda dengan pelaku anak yang berusia 16 tahun yang memang sesuai aturannya bisa ditahan. Untuk yang tiga pelaku anak ini kalau dimasukkan ke LPKA di satu sisi tidak menjamin berkelakuan baik, makanya rehabilitasi ini dipandang lebih efektif ketimbang ditahan," katanya.
Kendati tiga pelaku tidak ditahan dan hanya direhabilitasi, Sri menegaskan hal tersebut tidak bisa menggugurkan hak untuk menuntut.
Nantinya Kejaksaan-lah yang menentukan bagaimana jalannya proses Anak Berhadapan Hukum (ABH) tersebut.
"Meski begitu proses tetap jalan terus, tidak ada dasar penghapus gugurnya hak untuk menunut. Namun prosesnya saja yang berbeda karena ini diatur dalam UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tegasnya.
Sebagaimana aturannya pelaku anak yang berhadapan dengan hukum tidak bisa diperlakukan sama seperti pelaku yang berusia dewasa.
Dalam sistem peradilan anak tidak mengenal hukuman seumur hidup, maksimal adalah 15 tahun penjara.
Bahkan secara khusus, jika ada anak yang diancam pidana penjara di bawah 7 tahun maka bisa dilakukan diversi.
"Untuk ABH hukumannya lebih sedikit ketimbang pelaku dewasa, dan itu maksimalnya 15 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Dipastikan Masih Bersekolah, 4 Pembunuh AA, Siswi SMP di Palembang Kini Terancam Bakal Diberhentikan
Baca juga: Polisi Pastikan N Tak Terlibat Kasus Pembunuhan AA, Siswi SMP di Palembang, Hanya Sebagai Saksi
Besok Sidang Perdana, Begini Kondisi Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan AA, Sehat Dapat Pembinaan |
![]() |
---|
Orangtua Tersangka Pembunuh Siswi SMP di Palembang Gelar Demo, Yakin Anaknya Tak Bersalah |
![]() |
---|
Besok, Sidang Perdana Pembunuhan AA Siswi SMP di Palembang, Bakal Digelar Tertutup |
![]() |
---|
Orangtua 4 Pembunuh AA Siswi SMP di Palembang Bakal Ikut Demo, Tuntut Anaknya Dibebaskan |
![]() |
---|
Minta 4 Remaja Pembunuh Siswi SMP Palembang Dibebaskan, Massa dari KOMPAK akan Demo di Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.