Pemilihan Walikota Lubuklinggau 2024

Sosok Winasta Ayu Duri Jadi Anggota DPRD Lubuklinggau, Gantikan Rodi Wijaya yang Maju Pilkada 2024

Winasta Ayu Duri kini menggantikan Rodi Wijaya sebagai anggota DPRD Kota Lubuklinggau di Pemilu 2024. 

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Pribadi
Winasta Ayu Duri kini menjadi anggota DPRD Lubuklinggau terpilih gantikan Rodi Wijaya yang maju sebagai calon Walikota Lubuklinggau Pilkada 2024. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 

TRIBUNNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Winasta Ayu Duri kini menggantikan Rodi Wijaya sebagai anggota DPRD Kota Lubuklinggau di Pemilu 2024. 

Wiwin sapaan akrabnya menggantikan H Rodi Wijaya yang saat ini maju sebagai calon Wali Kota Lubuklinggau berpasangan dengan Imam Senen.

Proses rapat pleno penetapan calon terpilih sudah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabtu (07/09/2024) kemarin.

Dalam putusannya KPU Lubuklinggau mengganti Rodi Wijaya ke Wiwin sebagai anggota DPRD Kota Lubuklinggau Terpilih dari Partai Golkar Dapil Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 dan Kecamatan Lubuklinggau Timur 2.

Sekadar informasi sebelum terjun ke dunia politik dan menjadi Caleg terpilih Wiwin merupakan seorang yang mempunyai latar belakang pengusaha.

Saat Pileg kemarin Politisi Partai Golkar ini merupakan Caleg satu-satunya yang melakukan kampanye terbuka di wilayah pemilihan Lubuklinggau Timur I dan Lubuklinggau Timur II.

Saat pemilihan berlangsung suaranya pun cukup banyak, namun, ketika pleno terakhir ia dinyatakan gagal setelah kalah suara dengan Rodi Wijaya yang merupakan Ketua DPD Golkar Lubuklinggau.

Komisioner KPU Lubuklinggau, Andri Afandi, mengatakan rapat pleno digelar karena Rodi Wijaya mengundurkan diri karena maju Pilkada 2024 di Kota Lubuklinggau.

"Calon pengganti nantinya yang meraih suara terbanyak kedua di Partai Golkar Dapil 4 Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 dan 2, yakni Winasta Ayu Duri," ungkap Andri pada wartawan, Minggu (8/9/2024).

Andri mengatakan keputusan yang mereka ambil itu berdasarkan surat pengunduran diri Rodi Wijaya sebagai anggota DPRD terpilih dan surat pemberitahuan Partai Golkar terkait Rodi Wijaya maju Pilkada dan mengundurkan diri sebagai calih.

Berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 14 dan pasal 32, bahwa anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus mundur jika maju Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota.

"Proses ini kami jalani sesuai dengan hasil konsultasi ke KPU Provinsi. Dan kami juga sudah melakukan klarifikasi dengan bersangkutan yang dimandatkan kepada pengurus partai bersangkutan," ujarnya.

Ketua KPU Lubuklinggau, Aspin Dodi, membenarkan bila yang bersangkutan Rodi Wijaya  maju sebagai bakal calon, sebagai mana aturan harus mengundurkan diri dan sudah dilakukan klarifikasi

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved