Berita Viral
Awal Mula Nyoman Sukena Pelihara Landak Jawa di Bali Berujung Kasus Hukum, Milik Mendiang Mertua
Terungkap awal mula I Nyoman Sukena memelihara Landak Jawa yang ternyata satwa dilindungi hingga berujung kasus hukum..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Kasusnya Viral
Sebelumnya diketahui jika Nyoman Sukena yang diketahui memelihara Landak Jawa dan akhirnya berujung pada kasus hukum, viral di media sosial.
Kasus ini bermula saat terdakwa I Nyoman Sukena kedapatan memiliki empat Landak Jawa dalam kondisi hidup di Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, Bali pada 4 Maret 2024.
Baca juga: Sosok Chisa Istri Ruri Repvblik yang Kecelakaan Tunggal Moge, 10 Tahun Rahasiakan Pernikahan
Baca juga: Kisah Udin Irchamna Dilantik Jadi Anggota DPRD Ponorogo dengan Modal 78 Suara, Hanya Modal Nekat
Sukena didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang KSDA-HE dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Padahal, Sukena yang mengaku sebagai orang awam telah mengatakan bahwa tidak tahu menahu jika landak jawa tersebut merupakan satwa yang dilindungi undang-undang.
Karena terjerat kasus ini, pria 38 tahun itu tidak bisa menghidupi istri dan kedua anaknya yang kini hanya bisa pasrah dan meratapi nasib.
Tangis Sukena dan istrinya tak terbendung ketika ia menghadapi kasus hukum ini.
Diketahui, Sukena merawat landak jawa itu sejak landak jawa tersebut masih kecil yang ditemukan ayah mertuanya di ladang.
Ia hanya berniat memelihara, dilansir dari Tribun Bali.
Namun niat mulianya menjadi bumerang saat ada seorang yang melaporkan ke polisi dan Sukena didatangi polisi hingga diadili.
Sukena pun telah menjalani sidang pemeriksaan saksi.
Namun, saksi dari penyidik kepolisian dalam agenda sidang pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum kasus "Landak Jawa" di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis 5 September 2024 tidak hadir.
Hal ini sangat disayangkan oleh tim penasihat hukum terdakwa I Nyoman Sukena.
Penasihat hukum I Nyoman Sukena, R Bayu Perdana kepada Tribun Bali mengatakan saat ini tengah mengupayakan untuk membebaskan Nyoman Sukena dalam proses persidangan ini.
Anak Mantan Bupati, Ini Sosok Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Viral 'Rampok Uang Negara' |
![]() |
---|
Jejak Kasus Litao Anggota DPRD Wakatobi yang Ditahan karena Pembunuhan 11 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Jejak Karier Politik Wahyudin Moridu Sebelum Viral, Moncer Jadi Anggota Dewan Sejak Umur 24 Tahun |
![]() |
---|
Reaksi Istri Anggota DPRD Gorontalo Soal "Pengakuan Dosa" Suami Viral Rampok Uang Negara dengan WIL |
![]() |
---|
Alasan PDIP Pecat Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo usai Sesumbar Rampok Uang Negara agar Miskin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.