Berita Viral

Kisah Udin Irchamna Dilantik Jadi Anggota DPRD Ponorogo dengan Modal 78 Suara, Hanya Modal Nekat

Kisah sosok Udin Irchamna, yang baru dilantik sebagai anggota DPRD Ponorogo dengan modal hanya 78 suara jadi sorotan banyak pihak..

|
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
Kisah Udin Irchamna Dilantik Jadi Anggota DPRD Ponorogo dengan Modal 78 Suara, Hanya Modal Nekat 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri


TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok Udin Irchamna, yang baru dilantik sebagai anggota DPRD Ponorogo dengan modal hanya 78 suara jadi sorotan banyak pihak.

Dibalik posisinya saat ini, Udin Irchamna rupanya memiliki kisah unik karena maju sebagai wakil rakyat hanya dengan modal nekat.

“Saya maju sebagai caleg (calon legislatif), modal nekat saja,” ungkap Udin Irchamna dilansir dari Tribun Jatim, Kamis (5/9/2024)

Menurut pengakuan Udin, dirinya mendaftar sebagai caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya bermodal doa dan ijin serta restu dari orang tua.

Udin bahkan tak mengeluarkan banyak modal untuk kampanye.

Pria yang masih berusia 29 tahun ini hanya mengandalkan kampanye di keluarganya.

Dimana dia mengenalkan bahwa saat pileg 2024 lalu magang sebagai Caleg dari PPP asal dapil 4 (Slahung, Ngrayun, Bungkal, Sambit).

“Kampanye ke keluarga. Dapat 78 suara itu mungkin ya dari keluarga saya semua,” terang Udin sambil tertawa.

anggota DPRD Ponorogo dengan modal hanya 78 suara jadi sorotan banyak pihak.
Udin Irchamnaanggota DPRD Ponorogo dengan modal hanya 78 suara jadi sorotan banyak pihak.

Sementara itu sebelumnya Udin mengaku tidak kebayang akan menjadi anggota legislatif. Menurutnya, mimpi pun dirinya tidak berani.

Meski demikian Udin yang sudah terpilih akan mengawal aspirasi masyarakat

“Apapun saya tampung dan saya ajukan ke pihak eksekutif,” pungkas Udin.

Sekedar diketahui, Udin Irchamna merupakan pengganti dari Almarhum Cipto Prayitno.

Saat itu Cipto Prayitno diketahui meninggal dunia, Minggu (5/5/2024) dini hari.

Posisi politisi asal PPP  digantikan oleh caleg lain dari partai politik (parpol) yang sama.

Hal itu sesuai dengan dengan PKPU 6 2024 dan Surat dinas KPU RI nomor 664 Undang-undang nomor 7 tahun 2017. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved