Pilkada 2024
Daftar 4 Caleg DPRD Sumsel terpilih 2024-2029 yang Pilih Mundur Karena Maju di Pilkada 2024
4 Caleg DPRD Sumsel terpilih 2024-2029 memilih mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - 4 Caleg DPRD Sumsel terpilih 2024-2029 memilih mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024.
Diketahui, keempat celeg tersebut ialah, Lucianty Caleg terpilih daerah pemilihan (Dapil) IX Musi Banyuasin (Muba) dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), yang maju dalam Pilkada Muba, diganti M Haikal.
Lalu Prima Salam caleg terpilih dari Dapil Sumsel I (Palembang) partai Gerindra, karena maju sebagai bakal calon Wakil Walikota Palembang, digantikan Abdullah Taufik.
Kemudian, Asgianto dari Dapil Sumsel VI (Prabumulih- PALI- Muara Enim) partai Gerindra yang akan maju Pilkada PALI, digantikan Dwi Septaria yang notabenenya adalah istri Asgianto sendiri.
Terakhir nama Yenny Elita dari Dapil V (OKU- OKU Selatan) dari partai NasDem yang maju Pilkada OKU, diganti Andri Fitriansyah yang merupakan suaminya Yenny sendiri.
Menurut Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara Handoko, jika pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari empat caleg DPRD Sumsel terpilih tersebut dan saat ini sudah diserahkan ke DPRD Sumsel.
"Sudah disampaikan oleh masing- masing parpol, dan benar mereka menyatakan diri dengan menyatakan pengunduran diri diatas materai, karena maju Pilkada, " kata Handoko, Jumat (6/9/2024).
Wajib mundurnya caleg terpilih ini diungkapkan Handoko, hal ini sesuai PKPU nomor 8/2024 tentang pencalonan diubah PKPU nomor 10 tahun 2024, dan petunjuk teknis KPU terkait pencalonan gubernur dan wakil gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan wakil Bupati.
Diterangkan Handoko selain caleg terpilih mengundurkan diri maju Pilkada, terdapat satu caleg terpilih lainnya yang mengalami pergantian karena meninggal dunia.
Yaitu atas nama Lilik Setio Rini dari Dapil IV (OKU Timur) Partai Amanat Nasional (PAN) yang akan diganti Fenus Antonius.
Dijelaskan Handoko, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, caleg yang mengundurkan diri tersebut akan digantikan oleh calon penggantian antar waktu (PAW) dengan suara terbanyak berikutnya, dalam daftar peringkat suara dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama.
Namun, jika terdapat lebih dari satu calon PAW dengan jumlah perolehan suara yang sama, maka calon PAW ditentukan berdasarkan sebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara bertahap.
Namun, jika tidak ada calon pada suatu dapil, calon PAW ditetapkan dari dapil yang berbatasan langsung secara geografis.
Apabila terdapat lebih dari satu dapil yang berbatasan langsung, calon PAW akan dipilih dari dapil dengan jumlah penduduk terbanyak.
Jika tidak ada calon pada dapil yang berbatasan langsung, calon PAW ditentukan dari dapil yang tidak berbatasan langsung dengan jumlah penduduk terbanyak.
Namun, jika ada calon pada dapil yang tidak berbatasan langsung, calon PAW diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) setingkat di atasnya.
Bila tidak ada calon yang memperoleh suara (suara nol) dalam suatu dapil, maka calon PAW akan ditentukan berdasarkan jenis kelamin perempuan, dan jika ada lebih dari satu calon perempuan, maka calon PAW ditentukan berdasarkan nomor urut terkecil.
"Poin penentuan calon berjenis kelamin perempuan merupakan aturan baru yang diatur dalam Pasal 14 dan 15 PKPU 6/2019," tandas Handoko.
Baca juga: 41 Daerah di Indonesia Lawan Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024, Jokowi : Bagian Proses Demokrasi
Baca juga: Hasil Kesehatan Paslon di Pilkada Palembang 2024 Aman, Kini KPU Fokus Verifikasi Ijazah
Terpisah, Sekretaris DPRD Sumsel Aprizal membenarkan adanya 4 caleg terpilih yang mundur maju Pilkada tersebut.
"Untuk pelantikan akan dilakukan pada 24 September mendatang, " singkatnya.
Ditempat terpisah, Prima Salam yang saat ini jadi bakal calon wakil walikota (Cawawako) Palembang mendampingi Ratu Dewa, telah tesmi menyampaikan pengunduran dirinya dari posisinya sebagai anggota DPRD Provinsi
Sumsel.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapannya untuk terjun dalam kontestasi Pilkada Kota Palembang mendatang.
"Saya pamit dan undur diri dari legislatif karena akan ikut serta dalam pemilihan kepala daerah kota Palembang sebagai calon wakil," ujar Prima Salam.
Prima Salam menekankan pentingnya menjaga kesehatan dan menjalani tahapan-tahapan yang diperlukan dengan baik.
“Untuk tahapan kesehatan, Insya Allah, mudah-mudahan medical check-up (MCU) berjalan lancar tanpa hambatan. Setelah itu, kita akan melanjutkan proses ke tahapan selanjutnya, yakni penetapan calon secara resmi,” jelasnya.
Prima juga menambahkan bahwa persiapan jelang penetapan ini dilakukan dengan matang, melalui berbagai konsolidasi dan rakorda (Rapat Koordinasi Daerah) yang dilakukan oleh DPD Gerindra Kota Palembang.
Prima Salam juga menyoroti pentingnya konsolidasi internal yang sedang gencar dilakukan oleh tim pemenangannya. Menurutnya, antusiasme masyarakat dalam mendirikan posko-posko pemenangan menjadi salah satu indikasi kuatnya dukungan yang ia dan Ratu Dewa peroleh.
“Kita terus melakukan konsolidasi internal. Tim pemenangan terus merangkul masyarakat yang sangat antusias, bahkan sudah banyak posko-posko yang didirikan sebagai bentuk dukungan,” tukasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi Lengkap Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, PSU Tanpa Ade Sugianto |
![]() |
---|
Isi Lengkap Amar Putusan MK Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Jadi Sorotan Ahli Hukum Unsri, Belum Ada Perpres Terbaru Soal Pelantikan |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Sumsel Dilantik 20 Februari 2025, Empat Lawang Masih Jalani Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah di Sumsel yang Bakal Dilantik Pada 20 Februari 2025 Mendatang, Sempat Diundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.