Kecelakaan di Tol Terpeka

Petugas Tol Terlibat Kecelakaan di Tol Terpeka Dipecat, Kini Dimaafkan Korban dan Tak Jadi Dipenjara

Dimaafkan korban, mantan petugas Tol terlibat adu kambing di Tol Terpeka tak jadi dipenjara. Sebelumnya dipecat dari pekerjaan.

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Putra mantan petugas tol yang terlibat kecelakaan di tol terpeka kini bebas dari jerat hukum setelah mendapat maaf dari korban. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG --  Kecelakaan adu kambing di Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayuagung (Terpeka) yang menjadikan Putra Medikantara sebagai tersangka kini berakhir damai. 

Putra yang sempat ditahan polisi kini mendapat maaf dari korban lewat upaya restoratif justice (RJ) inisiasi Kejaksaan Negeri(Kejari)  Ogan Komering Ilir (OKI). 

Salah satu yang menjadi pertimbangan korban sebab tak hanya sempat ditahan polisi, Putra juga telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai petugas tol.

"Hal ini pun yang menimbulkan rasa iba dari pihak korban yang berbesar hati maafkan kelalaian tersangka," ujar Kasi Pidum Kejari OKI, Jodhi Atma Enchi, Kamis (5/9/2024).

Sebelumnya, adu kambing itu melibatkan mobil Toyota Kijang plat BE 1361 AAL dan Toyota Hilux BE 9252 YC yang terjadi di jalan tol ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayuagung (Terpeka) dikilometer 306+100 jalur A pada Kamis (11/4/2024) silam.

Baca juga: Diduga Lalai, Polisi Tahan Sopir Operasional Tol yang Terlibat Kecelakaan Adu Kambing di Tol Terpeka

Membuat kondisi mobil mengalami ringsek dan 7 penumpang mobil Toyota Kijang mengalami luka-luka.

Kasus kecelakaan itu disebabkan tersangka Putra Medikantara yang menabrak mobil keluarga M. Rasyid.

"Tindak pidana yang hanya diancam dengan penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah ada perdamaian antara kedua pihak dan respon positif dari masyarakat terhadap RJ yang telah dilaksanakan," jelas Jodhi. 

Atas kasus tersebut, Putra juga sempat ditahan polisi. 

"Tapi ditangguhkan, Jadi begitu diserahkan sama kami, sudah tidak dalam keadaan ditahan lagi," ujarnya. 

Dijelaskan, kronologi kejadian kecelakaan terjadi saat  terdakwa yang merupakan petugas tol mengemudikan Toyota Hilux yang berpatroli dengan temannya.

Mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan yang mengalami kendala mesin di depan SPBU Rest Area Km 311 yang mana lokasi SPBU tersebut berada di arah berlawanan dari posisi terdakwa.

"Maka tersangka memutar balikkan arah mobil yang dikendarainya tidak pada tempatnya dan menyebabkan mobil Kijang Kapsul yang dikemudikan oleh korban M. Rasyid bersama keluarga dengan tujuan Kayuagung," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut  mengakibatkan penumpang alami luka-luka dan atas peristiwa ini tersangka telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai petugas tol.

"Hal inipun yang menimbulkan rasa iba dari pihak korban yang berbesar hati maafkan kelalaian tersangka," sambungnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved