Pemilihan Walikota Pagaralam 2024
Efsi dan Alfikriansyah Mengundurkan Diri Sebagai Anggota DPRD Setelah Maju Pilkada Pagar Alam 2024
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Pagar Alam sudah memasuki tahapan verifikasi berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon).
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Pagar Alam sudah memasuki tahapan verifikasi berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon).
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam telah menerima tiga berkas pendaftaran dari tiga Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam yaitu Hj. Hepy Safriani-Efsi SE, Ludi Oliansyah-Hj. Bertha Edhar dan H. Alpian Maskoni-Alfikriansyah.
Dari tiga Bapaslon tersebut ada dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang baru saja dilantik menjadi Bakal Calon (Balon) Wakil Walikota Pagar Alam.
Dua anggota dewan tersebut yaitu Efsi SE Anggota DPRD Partai Golkar dari Daerah Pilihan (Dapil) 1 Kecamatan Pagar Alam Utara dan Alfikriansyah anggota DPRD Partai PPP dari Dapil 3 Dempo.
Efsi SE maju bersama Balon Walikota Hj. Hepy Safriani sedangkan Alfikriansyah Balon Wakil Walikota yang berpasangan dengan H. Alpian Maskoni.
Dengan majunya sebagai Bakal Calon Wakil Walikota Pagar Alam, maka kedua anggota DPRD tersebut harus mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kota Pagar Alam dan nantinya akan di Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sekertaris Dewan (Sekwan) Kota Pagar Alam Rano Fahlesi membenarkan jika ada dua anggota DPRD Pagar Alam yang maju di Pilkada Pagar Alam.
"Benar ada dua anggota Dewan yang terdaftar maju ke Pilkada Kota Pagar Alam, yaitu Efsi SE dari Partai Golkar dan Alfikriansyah dari partai PPP," ujarnya.
Saat ditanya apakah proses pengajuan pengunduran diri kedua anggota DPRD tersebut sudah diajukan. Sekwan mengatakan jika sudah diajukan.
"Sudah dalam proses dan kita sudah bersurat dengan masing-masing Partai baik itu Golkar maupun PPP," katanya.
Sedangkan untuk usulan pengajuan pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) pihak Sekwan sudah bersurat dengan KPU dan Gubernur.
"Untuk menyampaikam usulan pemberhentian yang bersangkutan dan menyampaikan calon pengganti, setelah itu sekwan bersurat ke KPU dan seterusnya sampai pengajuan PAW ke Gubernur melalui Pj Walikota Pagar Alam," katanya.
Baca juga: Maju Pilkada Pagar Alam 2024, Tiga Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bakal Dikawal Polisi
Baca juga: Daftar Tiga Pasangan Calon yang Maju di Pilkada Pagar Alam 2024, Bakal Tes Kesehatan di Palembang
Komisioner KPU Kota Pagar Alam Divisi Hukum dan Pengawasan Pinji Aprianto mengatakan, jika pihak KPU sudah menerima surat pengajuan pengunduran diri dari dua Bakal Calon Wakil Walikota tersebut melalui berkas pendaftaran Bapaslon.
"Kita sudah menerima surat pengajuan pengunduran diri kedua anggota DPRD tersebut yang terlampir dalam berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) beberapa waktu lalu," katanya.
Ditegaskan Pinji, jika berkas pengajuan pengunduran diri tersebut saat sudah ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon) maka tidak bisa ditarik atau dicabut kembali.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon maka berkas pengunduran diri tersebut tidak akan bisa ditarik lagi," tegasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Profil Ratu Dewa, Menang Perolehan Suara di Pilkada Palembang, Eks Sekda dan Pj Walikota Palembang |
![]() |
---|
Program Seragam Gratis Ludi-Bertha Jadi Perhatian Masyarakat Pagar Alam |
![]() |
---|
Program Seragam Sekolah Hingga Sepatu Gratis Sangat Dibutuhkan Masyarakat Pagar Alam |
![]() |
---|
Nomor Urut Paslon Walikota-Wakil Walikota di Pilkada Pagar Alam 2024, HEPI 1, ALAF 2, LUBER 3 |
![]() |
---|
Bertemu Airlangga, Ratu Dewa Optimis Diusung Golkar di Pilkada Palembang 2024, Sudah Ajukan Pensiun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.