Parkir di Palembang
Tampang Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk di Kertapati Palembang, Minta Uang Parkir Lalu Tusuk Korban
Beni Santoso pelaku pengeroyokan sopir truk di di dekat Jembatan Keramasan tertunduk lesu saat menjalani pemeriksaan di Polsek Kertapati Palembang.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Beni Santoso pelaku pengeroyokan sopir truk di di dekat Jembatan Keramasan nampak tertunduk lesu saat menjalani pemeriksaan di Polsek Kertapati Palembang, Rabu (4/9/2024).
Sebelumnya, aksi Beni bersama teman-temannya sudah membuat korban sampai mengalami luka tusuk.
Tepatnya aksi pengeroyokan terjadi di Jalan Mayjend Yusuf Singadekane dekat Jembatan Keramasan Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang.
Tersangka Beni Santoso tercatat sebagai warga Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang.
Beni diringkus unit Reskrim Polsek Kertapati, saat berada di rumahnya, pada 11 Agustus 2024 lalu.
Informasi yang dihimpun, peristiwa pengeroyokan tersebut berawal saat korban Ruli Anto, bersama saksi Eka Putra Sanjaya, sedang mengantre untuk masuk timbangan di depan PT Indomarco, pada 11 Agustus 2024.
Baca juga: Viral, Lagi-lagi Karena Uang Parkir, Sopir Truk Dikeroyok di Kertapati Palembang, Korban Dibacok
Lalu dua orang pelaku datang mengendarai sepeda motor, menawarkan jasa pengawalan dan meminta uang parkir.
Akan tetapi korban menolak tawaran tersebut, yang membuat salah satu pelaku marah dan melempar kaca mobil truk dengan batu.
Kemudian korban mencoba melakukan perlawanan, namun korban dikeroyok oleh pelaku bersama teman-temannya sekitar orang sembilan.
Korban dikeroyok dan ditusuk menggunakan senjata tajam hingga mendapati tujuh luka tusuk, dan harus dilarikan ke rumah sakit.
"Benar sekali adanya peristiwa kejadian pengeroyokan tersebut, korban seorang sopir truk juga ditusuk pakai senjata tajam hingga harus dirawat di rumah sakit. Saat itu kita sarankan untuk buat laporan polisi, "jelas Kapolsek Kertapati, Iptu Angga Kurniawan, melalui Kanit Reskrim Ipda Edi Sussanto, Rabu (4/9/2024), siang.
"Lalu di hari itulah kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap seorang pelaku bernama Beni Santoso saat sedang berada di pinggir sungai Keramasan, Kecamatan Kertapati," katanya kembali.
Setelah diamankan pelaku Beni, lanjut Edi, pihaknya melakukan pemeriksaan dan ternyata motif dari kejadian tersebut yakni para pelaku mencoba melakukan pemerasan terhadap korban dengan modus pengawalan dan meminta uang parkir.
"Tapi korban menolak tawaran pengawalan itu, dan para pelaku kesal lalu melempar kaca mobil pakai batu. Saat korban mencoba melakukan perlawanan, para pelaku mengeroyok korban dan menusuknya pakai sajam," bebernya.
Sambung Edi, korban mengalami tujuh luka tusuk ditubuhnya. "Korban selamat, setelah cepat dibawa ke rumah sakit. Sementara baru satu pelaku yang kita amankan, untuk pelaku lain masih kita lakukan pengejaran," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku Beni dikenai Pasal 170 Ayat (2) Ke 1e, 2e KUHP terkait tindak pidana Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.