Pilkada 2024
Pengurus Masjid Agung Palembang Larang Pasang Spanduk Politik di Areal Masjid, Jelang Pilkada 2024
Keputusan ini diambil untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah.
Penulis: Syahrul Hidayat | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jelang Pilkada 2024 serentak, Pengurus Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin Joyo Wikrama, melarang tegas terhadap segala bentuk aktivitas politik praktis di area masjid.
Hal tersebut dilakukan dalam upaya menjaga kesucian dan netralitas masjid sebagai tempat ibadah,.
Keputusan ini diambil untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah.
"Kami ingin masjid tetap menjadi tempat yang damai dan jauh dari hiruk pikuk politik. Dengan begitu, umat muslim dapat beribadah dengan khusyuk tanpa terganggu oleh kepentingan politik," kata Sekretaris Umum Yayasan Masjid Agung Palembang, Kms H Iqbal Hasan Zainal.
Diakui oleh Iqbal, pengurus masjid telah memasang spanduk berisi imbauan agar tidak melakukan kegiatan politik praktis di area masjid, berupa memasang spanduk di pagar masjid.
"Kami berharap semua pihak dapat menghormati keputusan ini dan bersama-sama menjaga kesucian Masjid Agung Palembang," ujar Iqbal.
Baca juga: Maju Pilkada Palembang 2024 Fitrianti Agustinda-Nandriani Prioritaskan Program Jenguk Wong Bunting
Baca juga: Ratu Dewa-Prima Salam Janji SD-SMP Bebas Pungutan dan Sumbangan Jika Menang Pilkada Palembang 2024
Ditegaskan lagi oleh Kms H Iqbal Hasan Zainal, bahwa Masjid Agung tidak akan membeda-bedakan siapapun yang ingin melaksanakan sholat disana, termasuk para pasangan calon kepala daerah.
"Jadi kami tegaskan lagi, kami tidak ada hak melarang semua paslon untuk melaksanakan shalat di Masjid Agung Palembang ini. Baik itu paslon walikota dan wakil walikota maupun paslon gubernur dan wakil gubernur. Monggo diaturin kita shalat bersama sama," ungkapnya.
Sementara itu, beberapa jemaah menyambut baik larangan ini.
"Saya setuju dengan larangan ini. Masjid harus steril dari politik," ujar Ahmad, salah seorang jemaah saat melihat spanduk di atas atap Masjid Agung.
"Kalau ingin berbagi di masjid silakan tapi jangan ada embel embel paslon, bendera politik," tandas Iqbal mengakhiri wawancaranya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi Lengkap Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, PSU Tanpa Ade Sugianto |
![]() |
---|
Isi Lengkap Amar Putusan MK Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Jadi Sorotan Ahli Hukum Unsri, Belum Ada Perpres Terbaru Soal Pelantikan |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Sumsel Dilantik 20 Februari 2025, Empat Lawang Masih Jalani Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah di Sumsel yang Bakal Dilantik Pada 20 Februari 2025 Mendatang, Sempat Diundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.