Mayat Siswi SMP di Kuburan Cina
Masih Anak-anak, Hukuman Pembunuh AA Siswi SMP Tewas di Kuburan Cina Palembang Berbeda Dengan Dewasa
Kasus tersebut menyita perhatian masyarakat kota Palembang karena pelaku dan korban yang berumur masih sangat belia.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Empat pelaku penganiayaan dan rudapaksa yang berujung hilangnya nyawa AA (13) seorang siswi SMP di kawasan TPU Talang Kerikil (kuburan cina), Palembang yang diamankan polisi masih berstatus pelajar dan dibawah umur.
Kasus tersebut menyita perhatian masyarakat kota Palembang karena pelaku dan korban yang berumur masih sangat belia.
Menurut Kriminolog Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Dr Martini Idris mengatakan, hukuman bagi para pelaku anak yang masih dibawah umur tidak akan sama dengan pelaku asusila yang sudah dewasa.
"Pelaku anak masih bisa dikenakan pasal leg spesialis yaitu UU nomor 17 tahun 2016 perubahan dari UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Segala apa yang me jadi permasalahan anak tersebut akan diatur, tetapi UU tersebut menggaris bawahi apabila anak melakukan tindak pidana diatas 15 tahun maka Tidak dikenakan restorative justice. Anak itu akan tetap dibina di lembaga Pemasyarakatan tentu hukumannya tidak sama dengan orang dewasa, " tutur Martini saat dihubungi via telepon, Rabu (4/9/2024).
Sesuai dengan sistem peradilan anak, pelaku anak ketika menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) harus didampingi dia harus didampingi pengarahan atau orangtua.
"Setidaknya harus ada yang mendampingi orangtua atau pengacara yang ditunjuk. Pelaku anak tetap bisa di proses dengan catatan ada pendamping dan dibina di lembaga," katanya.
Orangtua tetap bisa disalahkan atas perilaku dan kendali pergaulan anak yang bisa melakukan hal-hal tidak wajar tersebut.
"Kesalahan utama dari tindak pidana yang dilakukan anak adalah orangtua. Membentuk perilaku dan sifat anak, ketika tidak ada filter lingkungan dan teknologi-lah yang akan ambil alih ," katanya.
Kronologi Kejadian
AA siswi SMP yang ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil (Kuburan Cina) Palembang ternyata sempat diseret selama 30 menit.
Hal itu dilakukan, untuk memindahkan korban agar tidak diketahui oleh orang lain.
Seperti diketahui, kasus tewasnya AA (14), siswi SMP yang ditemukan di TPU Talang Kerikil (Kuburan Cina) Palembang akhirnya terungkap.
Hal itu setelah Polrestabes Palembang bersama jajaran Polda Sumsel mengamankan 4 orang pelakunya.
Mereka ialah IS (16), MZ (13), MS (12) dan AS (12).
Saat mengungkap kasus ini, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono terungkap jika korban dan salah satu pelaku IS, baru kenal selama dua minggu melalui handphone dan menjalin kasih.
Saat kejadian itu, keduanya sempat bertemu di gelaran kuda kepang yang ada di kawasan Pipa Reja.
Besok Sidang Perdana, Begini Kondisi Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan AA, Sehat Dapat Pembinaan |
![]() |
---|
Orangtua Tersangka Pembunuh Siswi SMP di Palembang Gelar Demo, Yakin Anaknya Tak Bersalah |
![]() |
---|
Besok, Sidang Perdana Pembunuhan AA Siswi SMP di Palembang, Bakal Digelar Tertutup |
![]() |
---|
Orangtua 4 Pembunuh AA Siswi SMP di Palembang Bakal Ikut Demo, Tuntut Anaknya Dibebaskan |
![]() |
---|
Minta 4 Remaja Pembunuh Siswi SMP Palembang Dibebaskan, Massa dari KOMPAK akan Demo di Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.