Pilkada Empat Lawang 2024

Paslon Budi Antoni Aljufri dan Henny Merasa Dijegal KPU Empat Lawang, Imbas Berkas Dikembalikan

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang mengembalikan berkas pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Budi A

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Moch Krisna
Handout
Banner Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati yang Bakal Maju di Pilkada Empat Lawang 2024. Jadi Penantang Joncik Muhammad-Arifai 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Sahri Romadon

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang mengembalikan berkas pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati, Selasa (3/9/2024).

Saat menggelar jumpa pers bersama wartawan Budi Antoni Aljufri bersama pengacaranya Fahmi Nugroho menjelaskan alasan dikembalikannya berkas pendaftaran meraka.

“Pendaftaran kita dikembalikan dengan alasan pada saat PKB mencabut surat (B1-KWK) yang lama dia wajib ada kesepakatan padahal dalam keputusan KPU Nomor 1226 Tahun 2024 itu tidak ada kata wajib,” kata Fahmi Nughroho.

Padahal menurutnya undang-undang telah memerintahkan kepada KPU untuk memperpanjangan masa pendaftaran jika ada calon tunggal di suatu daerah.

“Di masa perpanjangan itu kembali ke titik nol gabungan partia politik yang mengusul calon lain itu dia boleh menentukan nasibnya, dalam hal ini PKB yang sebelumnya telah mengusung Joncik Muhammad-Arifai keluar karena hanya ada 1 paslon maka suratnya dicabut, jadi kita ada surat dari DPP PKB yang mencabut surat persetujuan sebelumnya dan surat ini juga langsung mendukung paslon HBA-Henny,” jelasnya.

Bakal paslon Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati serta pengacara sampaikan keterangan kepada wartawan usai berkas pendaftaran mereka sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dikembalikan oleh KPU Empat Lawang.
Bakal paslon Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati serta pengacara sampaikan keterangan kepada wartawan usai berkas pendaftaran mereka sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dikembalikan oleh KPU Empat Lawang. (Tribunsumsel.com/Sahri Romadhon)

Ia menyambung pihak KPU Empat Lawang mewajibkan harus ada kesepakatan antara gabungan partai politik yang sebelumnya menyusung Joncik Muhammad-Arifai.

“Dalam hal ini secara hukum kalimat wajib itu telah melampaui kewenangan itu dalam dimensti etik masuk dalam DKPP dalam dimensinya Bawaslu itu masuk dalam pelanggaran Pemilu. Saat ini kita telah menyiapkan draf untuk membuat pengaduan karena kami merasa dijegal,” jelasnya.

Sementara itu Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman mengatakan pihaknya berpatokan dengan undang-undang tentang pemilihan kepala daerah dengan turunan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Salah satu pasalnya itu pasal 100 ayat 1, 2, 3 dan seterusnya disitu dijelaskan bahwa parpol yang sudah mengusung pasangan calonnya itu tidak bisa menarik kembali,” katanya.

Adapun terkait wujud atau bentuk demokrasi dari penyelenggaraan pilkada yakni dengan meminimalisir terjadinya pemilihan calon tunggal pihaknya melakukan perpanjangan pendaftaran.

“Tentu dengan konsekuensi ada hal yang tidak bisa diterobos aturannya nah kami berpatokan dengan tindak lanjut dari PKPU itu dengan keputusan KPU RI Nomor 1229 terkait dengan perpanjangan pendaftaran,” ujarnya.

“Disini ada di Bab 10 dijelaskan salah satunya adalah ketika salah 1 partai politik itu menarik dukungan awal pada koalisi pertama maka ada kesepakatan untuk keluar dari koalisi awal dan membentuk koalisi baru, dan hal itu adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi,” jelasnya.

“Jadi kalau tidak ada kesepatkan itu KPU Empat Lawang memaknai bahwa pasal 100 PKPU Nomor 8 itu masih tetap berlaku,” imbuhnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved