Cacar Monyet di Palembang

Kadinkes Sumsel Bantah Ada Warga Palembang Terinfeksi Cacar Monyet, Sebut Hanya Cacar Biasa

Kadinkes Provinsi Sumsel Trisnawarman membantah ada seorang warga Palembang yang saat ini terinfeksi cacar monyet. 

TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Trisnawarman. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Sumsel dr Trisnawarman membantah ada seorang warga Palembang yang saat ini terinfeksi cacar monyet

Sebelumnya, seorang wanita berinisial J warga di Palembang diduga terpapar cacar monyet.

Hal ini baru diketahuinya setelah ia berobat di puskesmas 4 ulu dan dilakukan pemeriksan oleh dokter.

"Bukan cacar monyet, hanya cacar biasa," kata Trisnawarman saat dikonfirmasi Tribun Sumsel, Selasa (3/9/2024).

Sementara itu, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Palembang Yudhi Setiawan menambahkan, sudah dilakukan tindak lanjut, petugas sudah datang ke domisili yang bersangkutan dan sudah dilakukan pengobatan.

Untuk itu guna antisipasi pencegahan Mpox atau cacar monyet Pemerintah Provinsi Sumsel sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.33/7674/Kes/VII/2024 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Mpox di wilayah Sumsel.

Baca juga: Kondisi Warga di Palembang Diduga Terinfeksi Cacar Monyet, Sebelumnya Alami Gatal di Telapak Tangan

Baca juga: BREAKING NEWS: 1 Warga Palembang Diduga Terpapar Cacar Monyet, Tunjukkan Gejala Kini Isolasi Mandiri

SE itu menindaklanjuti SE Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan HK.02.02/C/2160/2024 pada 20 Agustus 2024 tentang  peningkatan kewaspadaan terhadap Mpox di pintu masuk, pelabuhan dan bandar udara yang melayani lalu lintas domestik di wilayah.

"Dinkes Sumsel sudah membuat SE ke seluruh Dinkes kabupaten/kota untuk pencegahannya," Trisnawarman.

Pada SE tertanggal 28 Agustus 2024 itu, Dinkes kabupaten/kota, laboratorium kesehatan, rumah sakit, Puskesmas dan Faskes Lainnya diminta bersiaga memghadapi Mpox. 

Kemudian memantau perkembangan situasi, pencegahan, deteksi dan respon mengacu pada pedoman pencegahan dan pengendalian Mpox (Monkeypox) 2023 di wilayah masing-maisng.

Lalu memantau, melaporkan dan memastikan kasus sesuai dengan definisi operasional pedoman kepada Dirjen P2P melalui laporan Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR dan PHEOC di nomor 0877-7759-1097. Data wajib di entri ke dalam aplikasi All Record TC-19 pada menu pencatatan mpox.

Dinkes daerah juga diminta berkoordinasi dengan laboratorium kesehatan daerah jika ada temuan yang kemudian mengirimkan spesimen kasus ke laboratorium  Kesmas di regional yang bisa melakukan pemeriksaan dan memiliki ketersediaan reagen.

"Jika ada penemuan kasus suspek, probable atau konfirmasi dari Fasyankes dengan melakukan investigasi dalam 1x24 jam termasuk pelacakan kontak erat," ungkapnya.

Pihaknya juga meminta Dinkes di daerah berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan satwa liar di wilayahnya termasuk dalam penilaian risiko.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved