CPNS dan PPPK 2024

LINK PDF Rincian Formasi CPNS Kemenkes 2024, Ada 8.607 Kuota Tenaga Kesehatan, Teknsi dan Dosen

Berikut ini rincian Formasi CPNS Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2024, ada 8.607 kuota untuk tenaga Kesehatan, Teknis dan Dosen.

Editor: Abu Hurairah
casn.kemkes.go.id
LINK PDF Rincian Formasi CPNS Kemenkes 2024, Ada 8.607 Kuota Tenaga Kesehatan, Teknsi dan Dosen 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini rincian Formasi CPNS Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun 2024, ada 8.607 kuota untuk tenaga Kesehatan, Teknis dan Dosen.

Kementerian Kesehatan telah merilis rincian formasi seleksi CPNS Tahun 2024. Dari laman casn.kemkes.go.id, memuat informasi kebutuhan calon aparatur sipil negara (CASN) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebanyak 23.600. 

Jumlah ini terdiri dari 8.607 kuota formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dan 14.593 kuota formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024. 

Total 8.607 formasi CPNS dengan rincian sebagai berikut: 

  • Tenaga Kesehatan (6.837 formasi)
  • Tenaga Teknis (1.592 formasi)
  • Tenaga Dosen (178 formasi)

Pendaftaran dibuka sampai dengan tanggal 6 September 2024 

Untuk rincian formasi CPNS Kemenkes 2024 lengkapnya bisa akses link  website berikut https://casn.kemkes.go.id/Cpns/kebutuhan.html

LINK PDF >>> Surat dan Formasi CPNS Kemenkes 2024 

A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Ketentuan batas usia:

a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut:

1) Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
2) Dokter pendidik klinis;
3) Dosen dengan kualifikasi pendidikan doktor; dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir
Penerimaan CPNS).

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan dan/atau kualifikasi pendidikan tambahan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved