Pembunuhan di OKU Timur
Kronologi Pembunuhan dalam Kebun Sawit di OKU Timur, Berawal Geram Dipalak Hingga Terjadi Duel Maut
Kronologis pembunuhan di kebun sawit Desa Batu Raja Bungin Kecamatan Bunga Mayang OKU Timur.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
Beben Kusnadi (28) tersangka pembunuhan saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polres OKU Timur, Jumat (30/8/2024).
Ia juga menyampaikan, tersangka diancam pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3), yakni perkara pembunuhan dan atau lenganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya, pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 351 Ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman, 7 tahun penjara," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pembunuhan di OKU Timur
Penyesalan Beben Tersangka Pembunuhan di OKU Timur, Khilaf Terima Ajakan Duel, Kesal Sering Dipalak |
![]() |
---|
Sakit Hati Sering Dipalak dan Diludahi, Beben Bunuh Nur Kholiq dalam Kebun Sawit di OKU Timur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Nur Kholiq Ditemukan Tewas Penuh Luka Bacok di OKU Timur, Diduga Korban Pembunuhan |
![]() |
---|
Detik-detik Febri Mahasiswa PTS Palembang Dibunuh, 3 Kali Ditusuk Pisau Sangkur, Mayat Dibakar |
![]() |
---|
Pengakuan Haidar, Nekat Bunuh dan Bakar Febri Mahasiswa PTS Palembang, Ancaman Hukuman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.