Pembunuhan di OKU Timur

Kronologi Pembunuhan dalam Kebun Sawit di OKU Timur, Berawal Geram Dipalak Hingga Terjadi Duel Maut

Kronologis pembunuhan di kebun sawit Desa Batu Raja Bungin Kecamatan Bunga Mayang OKU Timur.

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
Beben Kusnadi (28) tersangka pembunuhan saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polres OKU Timur, Jumat (30/8/2024). 

Ia juga menyampaikan, tersangka diancam pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3), yakni perkara pembunuhan dan atau lenganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya, pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 351 Ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman, 7 tahun penjara," pungkasnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved