Berita Nasional

Bahar Bin Smith Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Dugaan Persekusi, Dulu Beberapa Kali Dipenjara

Habib Bahar bin Smith lagi-lagi berurusan dengan kepolisian, kali ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan persekusi dan pencemaran nama baik.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnewsbogor.com
Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan persekusi dan pencemaran nama baik. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan persekusi dan pencemaran nama baik.

Bahar bin Smith dilaporkan oleh seorang warga bernama Addin Arifin yang beralamat tinggal di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat.

Bahar bin Smith dilaporkan atas kasus dugaan persekusi dan pencemaran nama baik.

Baca juga: Bahar Bin Smith Bicara Soal Kasus Penembakan Dialami : Saya Tidak Mau Banyak Omong, Saya Benci Drama

Laporan Addin teregistrasi dengan nomor LP/B/1838/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 April 2024.

"Kami mewakili korban melaporkan dugaan suatu tindak pidana perbuatan yang tidak menyenangkan,
pencemaran nama baik, fitnah, intimidasi, persekusi, ancaman kekerasan, dan perusakan yang terjadi di kediaman klien kami," kata kuasa hukum Addin Arifin, Harry Pribadi Garfes, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, dilansir dari Tribunjakarta.com, Kamis (29/8/2024).

Harry menjelaskan, kasusnya ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut dia, polisi telah memproses kasus ini dengan baik. 

Ia juga menyebut polisi sudah menggelar olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Selain Habib Bahar bin Smith, Addin juga melaporkan dua orang lainnya berinisial MAS dan F.

"Pemanggilan saksi-saksi dari pihak pelapor, untuk dimintai keterangan atau klarifikasi di Polda Metro Jaya," ujar Harry.

Sambung Harry, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap MAS sebagai saksi terlapor.

"Salah satu terlapor yakni MAS sudah dipanggil menjadi saksi pada Jumat 23 Agustus 2024," ucap dia.

Pernah Dipenjara

Nama Habib Bahar bin Smith sendiri bukan kali pertama disorot karena berbagai kasus.

Sosok Bahar bin Smith atau dengan nama lengkap Sayid Bahar bin Ali bin Smith adalah seorang pendakwah muda.

Habib Bahar bin Smith diketahui lahir pads 23 Juli 1985 silam.

Habib Bahar Bin Smith merupakan salah satu tokoh agama yang terbilang kontoversi.

Pasalnya, ia beberapa kali sempat terjerat kasus dugaan penghinaan presiden hingga kasus dugaan penganiayaan.
 
Bahar pernah melontarkan ceramah yang memprovokasi untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar dengan perilaku yang dianggap tindak kekerasan.

Baca juga: Profil dan Daftar Kontroversi Bahar bin Smith, Ditembak OTK di Bogor, Beberapa Kali Dipenjara

Hal itu dibuktikan lewat video ceramah yang viral di media sosial pada 28 November 2018.

Bahkan saat proses Pilpres 2019, ia menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku kader PDIP sebagai pengkhianat bangsa, negara, dan rakyat.

Lalu selang sebulan setelah video ceramahnya viral, ia juga terjerat kasus penganiayaan pada akhir tahun 2018.

Habib Bahar pun dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung lalu mendapatkan asimilasi pada 15 Mei 2020.

Namun ia kembali lagi ditahan empat hari berselang setelah dianggap melanggar PSBB dengan mengumpulkan massa dan melakukan pidato yang bermuatan provokasi dan ujaran kebencian.

Kondisi Bahar bin Smith Usai Ditembak OTK di Bogor, Alami Luka di Perut, Polisi Tunggu Hasil Visum
Kondisi Bahar bin Smith Usai Ditembak OTK di Bogor, Alami Luka di Perut, Polisi Tunggu Hasil Visum (Kolase Tribunsumsel.com/ Tribunnews.com)

Selain itu sempat viral terkait Penyebaran Berita Hoaks dan Berpotensi Keonaran.

Akibat kasus ini, Habib Bahar Smith dijatuhi hukuman 7 bulan kurungan. Ini sebagaimana putusan PT Bandung.

Adapun vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar Smith dengan hukuman 5 tahun penjara.

Kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2021. Saat ini, ia mengisi salah satu ceramah di Kabupaten Bandung.

Akan tetapi dalam ceramahnya, Habib Bahar menyebut Habib Rizieq Sihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi hingga anggota laskar FPI disiksa hingga tewas.

Selain itu, Habib Bahar juga viral setelah video dirinya yang berdurasi 45 detik menyoroti peran Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI, Dudung Abdurachman.

Ia menyebut Dudung hanya mampu menurunkan baliho menggunakan alat utama sistem senjata (alutista) TNI.

Bahar pernah viral atas aksi sweeping yang dilakukan.

Dikutip dari Tribun Style, dirinya pernah bersama sekitar 150 orang jamaah Majelis Pembela Rasulullah merazia Cafe De Most di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada tahun 2012.

Ia menganggap jika kafe tersebut merupakan sarang maksiat dan meminta agar ditutup sebulan penuh selama bulan Ramadhan pada saat itu.

Serta pada tahun 2023 ini, Bahar Bin Smith kembali membuat kontroversi hingga mengakibatkan 3 petugas AVSEC Bandara Soekarno-Hatta dipecat.

Ketika itu, beredar video memperlihatkan Bahar bin Smith dikawal oleh 3 petugas AVSEC Bandara Soekarno-Hatta saat baru keluar pesawat.

Bahkan ketiga petugas AVSEC lengkap berbaju dinas biru bergantian menciumi angan hingga membungkukkan tubuh kepada Bahar bin Smith.

Video berdurasi 35 detik yang diberi keterangan "Para AVSEC Bandara Internasional Soekarno Hatta Mengawal Ketat Habib Bahar" oleh akun Tiktok @addartsaqi itu ramai mendapat kecaman.

Atas pelanggaran diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga avsec tersebut. Sanksi berat yang dimaksud adalah pemberhentian.

Ditembak OTK

Habib Bahar bin Smith dikabarkan ditembak oleh orang tak dikenal (OTK) di kawasan Kemang, Bogor, Jawa Barat hingga mengalami luka di perut.

Meski begitu, hasil visum dari Habib Bahar bin Smith hingga kini belum keluar.

Namun polisi menyebut, jika Habib Bahar telah membuat laporan polisi pada Jumat 12 Mei 2023 dan telah ke Polsek Kemang Polres Bogor.

"Ada luka di sekitar perut, namun hasil visum belum keluar," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi wartawan, Senin (15/5/2023).

Tompo belum bisa memastikan apakah penyebab luka tersebut merupakan luka tembak atau bukan karena harus menunggu hasil visum.

"Sehingga kita belum bisa menginfokan lebih lanjut terkait kondisi dan penyebab luka tersebut," jelasnya.

Tompo mengatakan setelah kejadian, Habib Bahar langsung membuat laporan dengan menyertakan barang bukti baju dan sorban yang terdapat bercak darah.

"(Barang bukti) cuma baju dan sorban yang bercak darahnya, kemudian permintaan visum dari Polsek, jadi setelah dibuatkan surat keterangan Polsek, laporan Polsek itu ditarik Polres, penangan di Polres," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penembakan Habib Bahar tersebut.

"Kami sudah olah TKP dan akan meminta keterangan terhadap saksi saksi yang mengetahui kejadian tersebut," jelasnya.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved