Demo Ojol dan Kurir

Demo Revisi Tarif Naik, Driver Ojol Tak Ikut Diperbolehkan Beroperasi Tanpa Atribut: Hargai Kami

Driver ojek online (ojol) yang tidak mengikuti aksi unjuk rasa diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang atau pesanan namun tapa atribut.

(KOMPAS.com/Farahdilla Puspa)
Perwakilan komunitas ojek online, Dedy, menanggapi soal demo ojol di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (29/8/2024) siang, sebut driver diperbolehkan beroperasi. 

"Diharapkan para pengguna jasa ojek online mencari atau menggunakan cara lain untuk memenuhi kebutuhan di hari dan tanggal tersebut di atas. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini,” imbau Presidium KON itu.

Dalam isi tuntutannya, para driver ojek hingga kurir online adalah mendesak pemerintah merevisi Perkemenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Layanan Pos Komersil untuk Mitra Ojek Online dan Kurir Online di Indonesia.

Para ojol meminta pemerintah mengevaluasi kerja sama aplikator yang mengandung unsur ketidakadilan dengan pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia. 

Pemerintah juga diminta mendukung program layanan tarif hemat, dan penyeragaman layanan tarif seluruh aplikator terhadap mitra ojek maupun kurir online.

"Kami meminta kepada pemerintah untuk melegalkan ojek online agar mendapat perlindungan dari pemerintah bahkan dari negara sekalipun,” tandas Andi.

Respons Kemnaker

Soal aksi demo driver ojol, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengaku belum mendapat informasi soal aksi tersebut.

Namun, ia menyebut beberapa hal terkait potongan aplikator yang mencapai 30 persen. Indah menyebut hal itu bukan kewenangan Kemnaker untuk mengatur. "Saya belum dengar. Biasanya kalau mau demo ngundang saya," katanya hari ini.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved