Seputar Islam

Dalil, Hukum dan Cara Berwudhu Tanpa Membuka Hijab Saat di Tempat Umum, Penjelasan Lengkap Ulama

Apabila dalam kondisi dibutuhkan, seperti berada di tempat umum dan khawatir auratnya tersingkap, maka tidak mengapa berwudhu dengan tetap berhijab

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
GRAFIS TRIBUNSUMSEL/LISMA
Dalil, Hukum dan Cara Berwudhu Tanpa Membuka Hijab Saat di Tempat Umum, Penjelasan Lengkap Ulama 


Bagaimana dengan mengusap telinga?


Mengusap telinga menurut jumhur ulama adalah sunnah, sedangkan menurut Hanabilah wajib. Tapi ada riwayat dari Imam Ahmad yang menceritakan bahwa orang yang tidak mengusap telinganya tidak diperintahkan untuk mengulang wudhunya. 


Menutupi aurat adalah wajib, maka yang wajib lebih didahulukan daripada yang sunnah. 

Telinga adalah bagian dari kepala, karena itu mengusap jilbab saat wudhu, sudah mewakili mengusap telinga. Sehingga tidak perlu lagi memasukkan tangan ke dalam jilbab untuk mengusap telinga. 

 Tapi jika ada yang ingin melakukan, maka tidak mengapa selama aman dari pandangan atau terbuka aurat nya. 
Wallahu a'lam.


Itulah Dalil, Hukum dan Cara Berwudhu Tanpa Membuka Hijab Saat di Tempat Umum, Penjelasan Lengkap Ulama. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Doa Masuk Pasar-Mal dan Arti, Bismillahi Allahumma Inni As Aluka Khoiro Hadzihissawqi Wakhoiro Mafih

Baca juga: Bacaan Doa Bercermin, Mengenakan Pakaian, Melepas Pakaian & Artinya Mohon, Baguskan Rupa dan Akhlak

Baca juga: Doa Masuk Masjid, Keutamaan dan Artinya, Allahummaghfirli Dzunubi Wafhtahli Abwaba Rahmatika

Baca juga: Bolehkah Berwudhu dalam Keadaan Tanpa Busana? Ini Penjelasan Buya Yahya Hukum Wudhu

Baca juga: Bacaan Doa Sebelum dan Sesudah Berwudhu Lengkap Tulisan Latin Mudah untuk Dibaca

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved