Seputar Islam

Dalil, Hukum dan Cara Berwudhu Tanpa Membuka Hijab Saat di Tempat Umum, Penjelasan Lengkap Ulama

Apabila dalam kondisi dibutuhkan, seperti berada di tempat umum dan khawatir auratnya tersingkap, maka tidak mengapa berwudhu dengan tetap berhijab

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
GRAFIS TRIBUNSUMSEL/LISMA
Dalil, Hukum dan Cara Berwudhu Tanpa Membuka Hijab Saat di Tempat Umum, Penjelasan Lengkap Ulama 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Apa hukum dan dalil tentang berwudhunya seorang wanita di tempat umum, boleh tanpa membuka hijabnya atau kerudungnya. Sahkah wudhunya? Lalu bagaimana cara wudhu tanpa membuka hijab?

Pertanyaan ini sering ditanyakan para muslimah kepada para ulama. 
Tribunsumsel.com mencoba mencari jawabannya dikutip dari berbagai sumber berikut ini:

Dikutip dari Ustadz Abu Salma Muhammad

Para ulama bersepakat bahwa apabila tidak ada hajat (kebutuhan), maka seorang perempuan atau muslimah harus membuka kerudung dan mengenai rambut saat wudhu.

Apabila dalam kondisi dibutuhkan, seperti kondisi terlalu dingin atau berada di tempat umum dan khawatir auratnya tersingkap, maka tidak mengapa berwudhu dengan mengusap kerudungnya. 

Dalilnya adalah Alquran Surat Al-Baqarah ayat : 185 


يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر 


Artinya: Allah menghendaki bagi kalian kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian. 

Dalil hadits

Hadits Riwayat dari Ummu Salamah yang mengusap kerudung beliau saat wudhu.  Hadits Amr bin Umayah & Bilal bahwa Nabi mengusap surban/khimar dan khufnya.

Berikut cara berwudhu dengan mengenakan hijab atau kerudung:

Ada beberapa pendapat
Pendapat 1

1.  Cukup mengusap sebagian kerudung. 
2.  Mengusap bagian kening kepala (terkena rambut walau sedikit) dan seluruh kerudung. 

 

Pendapat 2
1.  Mengusap dari kening & seluruh kerudung, & mengenai sedikit rambut. Karena ada sebagian ulama yang berpendapat wajibnya terkena rambut ketika wudhu. 


Bagaimana dengan mengusap telinga?


Mengusap telinga menurut jumhur ulama adalah sunnah, sedangkan menurut Hanabilah wajib. Tapi ada riwayat dari Imam Ahmad yang menceritakan bahwa orang yang tidak mengusap telinganya tidak diperintahkan untuk mengulang wudhunya. 


Menutupi aurat adalah wajib, maka yang wajib lebih didahulukan daripada yang sunnah. 

Telinga adalah bagian dari kepala, karena itu mengusap jilbab saat wudhu, sudah mewakili mengusap telinga. Sehingga tidak perlu lagi memasukkan tangan ke dalam jilbab untuk mengusap telinga. 

 Tapi jika ada yang ingin melakukan, maka tidak mengapa selama aman dari pandangan atau terbuka aurat nya. 
Wallahu a'lam.


Itulah Dalil, Hukum dan Cara Berwudhu Tanpa Membuka Hijab Saat di Tempat Umum, Penjelasan Lengkap Ulama. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Doa Masuk Pasar-Mal dan Arti, Bismillahi Allahumma Inni As Aluka Khoiro Hadzihissawqi Wakhoiro Mafih

Baca juga: Bacaan Doa Bercermin, Mengenakan Pakaian, Melepas Pakaian & Artinya Mohon, Baguskan Rupa dan Akhlak

Baca juga: Doa Masuk Masjid, Keutamaan dan Artinya, Allahummaghfirli Dzunubi Wafhtahli Abwaba Rahmatika

Baca juga: Bolehkah Berwudhu dalam Keadaan Tanpa Busana? Ini Penjelasan Buya Yahya Hukum Wudhu

Baca juga: Bacaan Doa Sebelum dan Sesudah Berwudhu Lengkap Tulisan Latin Mudah untuk Dibaca

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved