Seputar Islam

Bolehkah Berwudhu dalam Keadaan Tanpa Busana? Ini Penjelasan Buya Yahya Hukum Wudhu

Wudhu adalah bagian penting yang tidak bisa ditinggalkan dalam melaksanakan salat, baik itu salat wajib maupun salat sunna

|
Editor: Abu Hurairah
Tribunmedan/Istimewa
Adab Berwudhu 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Wudhu adalah bagian penting yang tidak bisa ditinggalkan dalam melaksanakan salat, baik itu salat wajib maupun salat sunnah.

Proses wudhu harus dilakukan dengan tertib dan sesuai urutan yang benar.

Namun, sering kali kita lakukan ketika setelah selesai mandi belum mengenakan pakaian langsung mengambil wudhu untuk bisa salat.

Lantas, apakah sah berwudhu dalam posisi belum pakai baju? berikut ulasan lengkapnya

Melansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV, ulama Buya Yahya menjelaskan tentang hukum berwudhu saat tidak pakai baju.

Buya mengatakan berwudhu dalam keadaan telanjang bulat alias tanpa busana hukumnya adalah sah.

Namun menurut Buya Yahya, banyak ulama mengatakan berwudhu tanpa busana makruh.

Hal itu dikarenakan dikhawatirkan dapat menyentuh wilayah yang dapat membatalkan wudhu. Yakni bagian kelamin.

"Berwudhu dalam keadaan telanjang bulat adalah sah, hanya makruh. Kenapa makruh?

Khawatir menyentuh wilayah yang membatalkan wudhu sehingga nanti ragu-ragu waktu shalat, 'menyentuh ga?'," kata Buya Yahya.

Hal itu memicu khawatiran saat melakukan shalat apakah tadi kita menyentuh area terlarang atau tidak.

"Jadi bisa mengkahatirkan waktu shalat jadi was-was.

Tapi kalau Anda bisa menjaga dan yakin gapapa, tetap sah," sambungnya.

Jika tempat mengambil wudhu terlalu jauh dan menyebabkan kita bolak-balik, maka tidak ada masalah.

Akan tetapi kita harus yakin betul bahwa tangan kita tidak menyentuh bagian kemaluan depan atau belakang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved