Pilkada Empat Lawang 2024

Golkar Bergabung, Joncik Muhammad-Arifai Dipastikan Lawan Kotak Kosong di Pilkada Empat Lawang 2024

11 Parpol Non Parlemen Tak Mampu Usung Paslon, Joncik Muhammad-Arifai Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Empat Lawang 2024

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Slamet Teguh
Handout
Golkar Bergabung, Joncik Muhammad-Arifai Dipastikan Lawan Kotak Kosong di Pilkada Empat Lawang 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang 2024 hampir dipastikan hanya akan diikuti oleh pasangan calon tunggal meski sebelumnya MK telah menurunkan ambang batas pencalonan.

Hal tersebut diperkuat dengan telah dikeluarkannya B1-KWK Partai Golkar untuk Joncik Muhammad-Arifai.

Padahal sebelumnya, Golkar berpotensi akan memajukan paslonnya sendiri di Pilkada Empat Lawang 2024.

Disisi lain akumulasi jumlah suara sah dari 11 partai non parlemen Pemilu 2024 juga belum memenuhi syarat untuk bisa mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Dimana jumlah suara sah gabungan partai non parlemen ini ada sebanyak 13.042 atau 7,33 persen dari suara sah.

Untuk diketahui dihimpun dari data yang dikeluarkan KPU Empat Lawang jumlah suara sah Pemilu 2024 di Empat Lawang ada sebanyak 177.807 suara.

Artinya pencalonan bupati dan wakil bupati  harus memenuhi ambang batas 8,5 persen atau 15.113 suara sah.

Baca juga: 11 Parpol Tak Bisa Usung Calon di Pilkada Empat Lawang 2024 Meski MK Ubah Ambang Batas Pencalonan

Baca juga: Joncik-Arivai Optimis Menang 80 Persen di Pilkada Empat Lawang 2024, Bakal Lawan Kotak Kosong

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman saat diwawancarai wartawan mengatakan hingga sejauh ini belum ada bakal paslon yang menghubungi pihaknya akan mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati kecuali Joncik Muhammad dan Arifai.

“Sejauh ini belum ada,” katanya, Selasa (27/8/2024).

Adapun masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di KPU Empat Lawang akan berlangsung selama 3 hari terhitung sejak Selasa 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus pukul 23:59 di Kantor KPU Empat Lawang.

Mengenai apakah akan ada perpanjangn waktu pedaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati di KPU Empat Lawang, pihaknya belum menentukan hal tersebut.

“Akan kita lihat dulu perkembangan sampai hari terahir pendaftaran,” imbuhnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved