Berita Viral

Curhat Sabil Eks Guru Honorer Ungkit Luka Lama ke Ridwan Kamil Gegara Dipecat: Gue Tuntut di Akhirat

Sabil Fadhillah (34)mantan guru honorer di Cirebon terang-terangan meluapkan emosinya kembali kepada Ridwan Kamil saat Kang Emil sampaikan maaf

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
ig/Sabil Fadhillah
Sabil Fadhillah dan Ridwan Kamil. Sabil (34) mantan guru honorer di Cirebon terang-terangan meluapkan emosinya kembali kepada Ridwan Kamil saat Kang Emil sampaikan maaf 

Dalam kesempatan tersebut, Sabil juga menjelaskan kata "maneh" (kamu) yang digunakannya dalam komentar di unggahan Instagram Ridwan Kamil itu.

Sabil menuturkan penggunaan kata "maneh" semata-mata karena ia menganggap Ridwan Kamil adalah sosok yang terbuka. 

Ia juga menilai RK sebagai orang yang akrab dengan followers, juga dengan banyak warga lainnya.

"Saya akui menggunakan kata maneh. Karena Kang Ridwan Kamil itu someah, akrab dengan followers-nya, banyak warga, bahkan dua kali saya sempat dan pernah ketemu saat sebagai Wali Kota Bandung saat itu, dan dia sangat akrab, enak secara personal," tutur dia.

Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa tidak memiliki tujuan merendahkan apalagi tidak sopan terhadap Ridwan Kamil dengan penggunaan kata "maneh".

Dipecat dari Sekolah Tempat Dia Bekerja
 
Tak hanya mendapatkan serangan di media sosial, Sabil mengaku mendapatkan surat pemecatan dari sekolah tempat dia bekerja.

Surat yang baru ia terima hari ini itu, bertanggal Senin (14/3/2023).

"Sekitar jam 9 saya tulis komentar, jam 10.00 WIB ramai, dan beberapa jam kemudian saya ditelpon sekolah. Hari ini saya mendapatkan surat pemecatan itu," ucap Sabil.

Surat pemecatan itu berkop Yayasan Miftah Ulum, bertuliskan: "Surat Keputusan Ketua Yayasan Miftahul Ulum Nomor : 422/025/YMU-SK/III/2023 tentang Pengakhiran Hubungan Kerja".

Guru SMK Honorer di Cirebon, Jawa Barat Dipecat Diduga Usai Kritik Postingan Ridwan Kamil. (Kompas.com/Instagram@ridwankamil)
Dijelaskan pula tiga pertimbangan kenapa ia dipecat yakni melanggar kode etik, melanggar tata tertib yayasan, dan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam surat tersebut menerangkan, per 14 Maret 2023, SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon mengakhiri kerja sama yang bersangkutan sebagai guru tidak tetap dan tutor ekstrakurikuler content creator. 

Terkait pemecatan itu, Ridwan Kamil mengaku sudah menelepon sekolah tempat Sabil bekerja dan meminta sekolah untuk tidak memecat Sabil. 

Disdik Jabar juga menegaskan bahwa tidak ada permintaan pemecatan dari Ridwan Kamil.

(*)

Baca berita lainnya di Google News.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved