CPNS dan PPPK 2024

Cara Pakai Nilai SKD Tahun 2023 untuk Tes CPNS 2024, Beserta Syarat dan Ketentuannya

Artikel ini berisi penjelasan mengenai cara pakai nilai SKD 2023 untuk tes CPNS 2024, beserta syarat dan ketentuannya

Tribun Sumsel
Cara Pakai Nilai SKD Tahun 2023 untuk Tes CPNS 2024, Beserta Syarat dan Ketentuannya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) tahun 2023 dapat digunakan peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

Namun perlu diketahui, terdapat ketentuan untuk menggunakan nilai SKD tahun 2023 untuk mengikuti tes dasar CPNS 2024 ini.

Selain itu, peserta juga perlu mengetahui cara menggunakan nilai SKD tahun 2023 untuk seleksi CPNS tahun 2024.

Ketentuan mendaftar CPNS 2024 menggunakan nilai SKD tahun 2023

  1. Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
  2. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
  3. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
  4. Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
  5. Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan
  6. Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.


Cara Pakai Nilai SKD 2023 untuk Seleksi Dasar CPNS 2024

  • Peserta yang ingin melanjutkan tes CPNS 2024 tanpa harus menjalani seleksi kemampuan dasar harus harus memiliki sertifikat SKD CPNS 2023, dengan cara:
  • Buka https://sertificat.bkn.go.id.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta Seleksi  CPNS tahun lalu.
  • Klik tombol Unduh, lalu simpan di perangkat anda.

Adapun cara menggunakannya, yakni  peserta masuk ke dalam akun sscasn masing-masing.

Selanjutnya peserta melakukan konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 sesuai jadwal CPNS 2024 yang ditetapkan.

Sebagai informasi konfirmasi penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi berlangsung mulai tanggal 18 hingga 28 September 2024

Dengan begitu, peserta yang telah mengkonfirmasi tidak akan mengikuti tes SKD CPNS 2024.

Baca juga: Ketentuan Cara Membubuhkan E-Meterai CPNS 2024, Tanda Tangan Dulu baru E-Meterai

Baca juga: Ketentuan Pas Foto CPNS 2024, Warna Background dan Ukuran, Bedanya dengan Swafoto

Baca juga: Link Download Contoh Soal TIU CPNS 2024 PDF dan Kunci Jawaban, Terbaru Bahan Latihan Mandiri

Demikian informasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) 2023 untuk tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved