Berita Ogan Ilir Bangkit

Bupati Panca Larang Pegawai Pemkab Ogan Ilir Main Judi Online, Bisa Disanksi Jika Melanggar

Setelah melakukan pembahasan pada rapat, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar mengeluarkan surat edaran terkait hal ini.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
agung/tribunsumsel.com
Bupati Panca Wijaya Akbar memimpin apel ASN di lingkungan Pemkab Ogan Ilir, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Pemkab Ogan Ilir mewanti-wanti para pegawai, baik ASN maupun non ASN agar tak bermain judi online terutama di saat jam kerja.

Setelah melakukan pembahasan pada rapat, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar mengeluarkan surat edaran terkait hal ini.

"Sudah dikeluarkan surat edaran. ASN maupun non ASN di lingkungan Pemkab Ogan Ilir dilarang main judi online," tegas Panca, Selasa (27/8/2024).

Secara umum, Surat Edaran (SE) Bupati Ogan Ilir Nomor : 100.3.4/814/D.KISP/V/2024 itu mengatur tentang keamanan data dan pencegagahan penyalahgunaan internet.

Dasar dikeluarkannya SE tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberantasan judi online.

Beberapa poin yang ditekankan Panca diantaranya sebagai berikut :


1. Kepada seluruh ASN dan non ASN di lingkungan Pemkab Ogan Ilir agar :


a. Tidak melakukan atau terlibat dalam kegiatan yang mendukung, memfasilitasi dan atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan atau judi slot serta pornografi dalam bentuk apapun.


b. Tidak menggunakan fasilitas barang milik daerah seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan di luar urusan kantor dan atau kegiatan yang bersifat negatif, antara lain perjudian dan pornografi.


c. Tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat dengan aktivitas judi online dan pornografi.


d. Tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian apapun di lingkungan kantor pada saat jam kerja maupun di luar jam kerja.


e. Turut mengkampanyekan judi online.

Baca juga: Wabup Ardani Pimpin Apel Gabungan Pemkab Ogan Ilir, Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Masyarakat


"Dilarang main judi online pada saat kerja maupun di luar jam kerja," kata Panca menegaskan.


2. Kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Ogan Ilir agar :

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved