Berita Palembang

Masalah Lahan Parkir, Buat Kakak Beradik Nekat Bunuh Pria di Palembang, Ngaku Jadi Korban Palak

Keduanya terlibat pengeroyokan yang menyebabkan Hendriyanto (36) warga Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang meninggal.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Kedua Pelaku Saat Diamankan di Polrestabes Palembang - Masalah Lahan Parkir, Buat Kakak Beradik Nekat Bunuh Pria di Palembang, Ngaku Jadi Korban Palak 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua kakak adik bernama Antoni alias Kojek (38) dan Riki alias Belis yang tercatat sebagai warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB II, Palembang kini harus mendekam di penjara.

Keduanya terlibat pengeroyokan yang menyebabkan Hendriyanto (36) warga Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang meninggal.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Radial Rusun Blok 47 Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 22.15 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka yang merupakan berstatus kakak beradik ini. 

Harryo menjelaskan, untuk kronologis kejadian bermula saat korban dan saksi Muhammad Fajar datang menemui tersangka Riki dan Antoni di Cafe Noe dengan tujuan meminta bagian lahan parkir sehingga terjadi cek cok mulut antara mereka. 

"Setelah itu, merasa situasi tidak kondusif korban dan saksi meninggalkan Cafe Noe menggunakan sepeda motor masing - masing beriringan hendak menuju ke Pasar 26 Ilir," kata Harryo saat menggelar perkara kedua pelaku, Senin (26/8/2024), sore.

Lanjut Harryo, namun saat korban dan saksi melintas di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya Jalan Radial Rusun Blok 47 Kelurahan 26 Ilir, dimana saksi posisi di depan sepeda motor korban, saksi mendengar suara tabrakan dibelakangnya.

"Saksi ini melihat, ternyata sepeda motor yang dikendarai korban ditabrak oleh kedua tersangka dengan sengaja. Sehingga, korban langsung terjatuh. Dan saat itulah korban dianiaya tersangka Antoni dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan tersangka Riki menggunakan tombak," katanya kembali.

Baca juga: Viral Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Diduga Dilecehkan Oknum Pegawai BAAK, Datang ke Kosan

Baca juga: Viral, Siswa SMAN 1 Palembang Alami Luka Parah Saat Pulang Cap 3 Jari, Dibacok Gerombolan Pemuda

Sambung Harryo, saat itu saksi tidak bisa membantu bahkan di kejar Antoni namun saksi berhasil menyelamatkan diri bersembunyi disekitar TKP.

Merasa sudah aman, saksi kembali ke TKP lalu membawa korban yang sudah bersimbah darah ke RS Siloam.

"Namun, setiba di RS Siloam korban sudah dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya 

Untuk motifnya, Harryo  membeberkan, atas rasa ketidaksenangan yang menimbulkan peristiwa pidana.

"Kejadian menjadi terbalik, yang seharusnya korban ini korban pemalakan namun karena emosi berdampak kepada rasa ketidaksenangan dan menyerang kepada tersangka yang memalak yang saat ini menjadi korban dan meninggal dunia," katanya

Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. 

"Untuk barang bukti (BB) yang sudah diamankan berupa satu helai baju warna hitam yang digunakan oleh korban, 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka, tombak masih dalam pencarian," bebernya. 

Sedangkan, Riki mengaku jika korban meminta uang untuk jaga malam dan parkir.

 "Jika tidak memberi akan dihajar, dan ini pertama kalinya korban meminta uang tersebut,"katanya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved