Berita Nasional
3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat Komisi Yudisial, Dinilai Lakukan Pelanggaran Berat
Nasib ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis Ronald Tannur bebas dipecat.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis Ronald Tannur bebas dipecat.
Hal itu diputuskan Komiis Yudisial (KY) dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR RI.
Diketahui, kasus Ronal Tannur itu dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti ke KY.
Tak hanya itu, keluarga korban juga melaporkan ketiga hakim kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.
Kini KY memutuskan memberhentikan tetap ketiga hakim dengan hak pensiun.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 sodara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024) mengutip dari Tribunnews.com
Joko pun menyatakan KY sudah mengusulkan agar ketiga hakim itu diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim.
Tak hanya itu, KY juga sudah memberikan surat rekomendasi pemecatan itu kepada MA.
"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, ketua DPR RI, ketua komisi III DPR-RI dan para terlapor," pungkasnya.
Sebelumnya, tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung pada Rabu (31/7/2024).
Baca juga: Nasib Erintuah Damanik Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Bunuh Dini Sang Kekasih, Bakal Diperiksa MA
Sebelum mengajukan ke Bawas MA, keluarga korban penganiayaan, Dini, terlebih dahulu mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, pada Senin (29/7/2024).
Dimas, kuasa hukum pihak keluarga Dini mengatakan langkah mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini mereka lakukan untuk mencari keadilan.
"Kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT, yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata Dimas, kepada wartawan di kantor KY, Jakarta, Senin pagi, dilansir dari Youtube Kompas TV.
"Semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY," tambah dia.
Baca juga: Sosok Erintuah Damanik Hakim Ketua Vonis Bebas Ronald Tannur Bunuh Pacar, Bakal Dilaporkan ke MA
Dimas menjelaskan, sejumlah bukti dibawa pihaknya untuk diserahkan ke KY.
Misalnya, gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar.
"Kedua, kami juga membawa bukti-bukti berupa surat dakwaan yang berisi tentang hasil visum yang dikatakan bahwa hasil visum itu tidak menerangkan, (Dini) meninggal karena minum alkohol," jelas dia.
Selain itu, kata Dimas, barang bukti lainnya, yakni surat dakwaan jaksa yang menyatakan tidak ada niat dari Ronald Tannur untuk membawa Dini ke rumah sakit.
"Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu, bahwa tidak ada niat tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit, sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim PN Surabaya," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, majelis hakim di PN Surabaya dalam amar putusannya menyatakan, Gregorius Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.
Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Hakim menyebut Dini Sera Afrianti meninggal akibat mengongumsi minuman keras saat berkaraoke di Blackhole KTV Club.
Minuman keras tersebut memicu penyakit tertentu sehingga korban tewas.
Kendati begitu, Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).
Informasi, dalam kasus ini, Dini tewas dengan luka memar di paha kiri dan beberapa luka lecet di kedua kakinya, Kamis (5/10/2023) dini hari.
Diduga Dini tewas dianiaya oleh pacarnya sendiri seusai kencan di Blackhole KTV Surabaya.
Berdasarkan hasl penyidikan kepolisian, Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Dini.
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Isi Pidato Lengkap Presiden Prabowo di KTT PBB Soal Solusi 2 Negara Israel-Palestina |
![]() |
---|
5 Fakta Menpar Widiyanti Putri Diisukan Mandi Air Galon Saat Kunjungan ke Pelosok, Dikritik Prilly |
![]() |
---|
PROFIL Komjen Wahyu Hadiningrat Masuk 47 Jenderal Tim Reformasi Polri, Jadi Asisten Utama Kapolri |
![]() |
---|
Daftar 52 Perwira jadi Anggota Tim Transformasi Reformasi Polri, Kapolri Sigit sebagai Pelindung |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Akhirnya Muncul Usai Rumah Digerebek, Sampaikan Permintaan Maaf di Acara IMI 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.