Berita Viral

Santainya Pasutri di Surabaya usai Diduga Rebut Rumah Nenek Sumiyati, Kini Pindah ke Sidoarjo

Inilah reaksi pasutri Agus dan Wartini yang viral karena merebut rumah nenek Sumiyati, sebut masalah hak kepemilikan adalah urusan privasi keluarga

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jatim/Tony
Nenek Sumiyati yang rumahnya diduga direbut tetangga di Surabaya. 

Ada 23 rumah, termasuk rumah Sumiyati, yang akan terdampak proyek tersebut.

Saat itulah ia mendapat kabar jika akan diganti dengan nilai Rp 2,8 miliar.

Baca juga: Kronologi Rumah Nenek Sumiyati Mendadak Jadi Milik Tetangga di Surabaya, Surat Diambil Sejak 2019

Baca juga: Nenek Sumiyati Disebut Numpang di Rumah Sendiri Usai Surat Diambil Tetangga, Padahal Warisan Ortu

Warga kemudian diminta untuk menandatangni appraisal di Pemkot Surabaya. 

Saat itu W dan suaminya, A datang menjemput Sumiyati dengan menggunakan mobil.

Mereka pun pulang bersama setelah urusan di Pemkot selesai.

Dalam perjalanan pulang, W meminta Sumiyati untuk menyerahkan dokumen appraisal, dengan alasan akan diurus penetapan waris.

"Saya waktu itu percaya aja karena memang salah satu syarat pencairan dana adalah adanya hak waris, sedangkan rumahnya (yang ia tahu) masih atas nama orang tua," ucapnya. 

Wanita yang tinggal di Jalan Jemur Gayungan Gang I No 6 RT 1 RW 03, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya itu lantas  terheran-heran rumahnya bisa terkena proyek underpass Pemkot Surabaya. 

Sampai akhirnya ia diberi tahu oleh tetangganya berinisial W bahwa rumah yang ia tempati hanya numpang karena suratnya atas nama W.

Pilunya lagi, rumah yang dihuni Sumiyati sejak lama itu merupakan warisan dari orangtuanya.

"Padahal rumah yang tak tempati itu warisan dari orang tua. Sarmini dan Tarmidi. Orangtua Sumiyati sendiri menerima rumah tersebut dari kakek-neneknya, Martini dan Mat Ngali," terangnya, dikutip dari Tribun Jatim, Jumat (23/8/2024). 

Alasan Nenek Sumiyati Berikan Surat Tanah ke Tetangga Hingga Rumah Pindah Tangan, Kenal dari Kecil
Alasan Nenek Sumiyati Berikan Surat Tanah ke Tetangga Hingga Rumah Pindah Tangan, Kenal dari Kecil (Tribun Jatim/Tony)

Sekarang, Sumiyati merasa frustasi karena ketika ia meminta kembali surat rumahnya, namun hanya fotokopi yang diberikan. 

Diketahui sebelumnya, di tengah pencairan dana pembebasan 22 persil lahan di Jemur Gayungan RT 01 RW 03 untuk proyek underpass, muncul masalah baru. 

Ternyata 11 pemilik rumah di sekitar Bundaran Dolog atau Taman Pelangi, termasuk Sumiyati sedang menghadapi sengketa lahan. 

Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut diajukan oleh Musikah.

Musikah mengklaim memiliki lahan seluas 3.116 meter persegi berdasarkan Surat Tanda Hak Milik (STHM) nomor Ka./Agr/627/HM./60. 

Meskipun para tergugat awalnya dinyatakan menang, penggugat mengajukan banding. 

Informasinya, Musikah masih memiliki hubungan keluarga dengan W dan A.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com 

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved