Berita Viral

Sosok Senen Kepala Disdikbud Jombang Dinonaktifkan Imbas Video Diduga Bermesraan di Kantor Viral

Sosok Kepala Kadisdikbud Jombang, Senen dinonaktifkan alias diberhentikan sementara dari dari jabatannya imbas diduga bermesraan dengan sekretarisnya

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
disdikbud.jombangkab.go.id
Sosok Kepala Kadisdikbud Jombang, Senen dinonaktifkan alias diberhentikan sementara dari dari jabatannya imbas diduga bermesraan dengan sekretarisnya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Inilah sosok Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), Senen yang tengah jadi sorotan.

Senen dinonaktifkan alias diberhentikan sementara dari dari jabatannya sebagai pejabat dinas imbas video diduga bermesraan dengan sekretarisnya di kantor viral di media sosial.

Diketahui,  Senen resmi dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang menggantikan Jumadi pada 1 April 2022.

Kepala Kadisdikbud Jombang, Senen kini dinonaktifkan alias diberhentikan sementara dari dari jabatannya sebagai pejabat dinas pada Jumat (23/8/2024).
Kepala Kadisdikbud Jombang, Senen kini dinonaktifkan alias diberhentikan sementara dari dari jabatannya sebagai pejabat dinas pada Jumat (23/8/2024). (disdikbud.jombangkab.go.id)

Pria kelahiran Kediri 19 Juni 1971 ini merupakan anak dari pasangan Tukinah dan Usmat yang seorang petani.

Senen merupakan lulusan pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang sekitar tahun 1993.

Ia meniti karier sebagai Camat Wonosalam hingga Mojoagung.

Senen pernah meraih predikat sebagai Camat Berprestasi tahun 2011.

Sebelum menduduki kursi Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang, Senen menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang.

Bantah dan Laporkan Penyebar Video

Sebelumnya terungkap, dalam surat pengaduan ke Polda Jawa Timur, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Senen, mengakui jika sosok yang terekam CCTV yang viral adalah dirinya.

Kepala Kadisdikbud Senen dengan sekretarisnya berinisial DYS diduga bermesraan di kantor.

Namun ia membantah ia tengah bermesraan. 

Dalam Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan yang dilampirkan penasehat hukum Senen, tertulis Kepala Disdikbud Jombang itu berposisi sebagai pengadu.

Lewat kuasa hukumnya, Senen melapor ke Polda Jawa Timur pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB. 

Tertulis dalam surat tersebut, pihak Polda Jatim telah menerima pengaduan dari Senen yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang

Laporan yang dilayangkan Senen, yakni dalam perkara dugaan peristiwa tindak pidana informasi dan transaksi elektronik pencemaran nama baik. 

Dalam surat tersebut, juga dipaparkan jelas kronologi sebelum video tersebut tersebar.

Kejadian berawal pada tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 12.50 WIB  . 

Saat itu, Senen yang berada di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang mendapatkan pesan masuk di aplikasi pesan WhatsApp (WA). 

Pesan tersebut berasal dari orang yang mengaku LSM/wartawan atas nama Waras dengan menggunakan nomor ponsel 0812-3780-9595, yang menginformasikan bahwa ada rekaman video Senen bersama dengan Sekretaris Disdikbud Jombang, Dian Yunitasari di ruang kerja Sekdin.

"Video mesum Kadis Dikbud Jombang ini sebenarnya sudah diketahui Sekda tetapi Sekda menutupi hal tersebut mengingat pelakunya orang dekat ybs. Sangat memalukan Dinas Pendidikan dipimpin oleh orang-orang yang sangat tidak bermoral," begitu bunyi narasi postingan yang diunggah di beranda akun media sosial Facebook Siska S. 

Senen yang melihat postingan akun media sosial Facebook Siska S tersebut mengakui jika sosok dalam video itu adalah dirinya dan Dian Yunitasari.

Dalam surat tersebut, keduanya tertulis sedang membicarakan masalah PPDB Offline TA 2024 di ruang kerja Sekdin, bukan bermesraan seperti postingan Facebook yang viral.

Senen juga mengaku tidak pernah melakukan perbuatan asusila. 

"Pengadu (Senen) tidak pernah melakukan perbuatan asusila sesuai dengan rekaman video yang diposting/diunggah akun media sosial Facebook Siska S," tulis surat tersebut. 

Akibat dari postingan atau unggahan tersebut, muncul pemberitaan di media sosial dan media online.

Atas kejadian tersebut, Senen merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, serta mengalami trauma secara psikologis.

Penasehat hukum Senen, Suparno menyebut, pihaknya sudah melaporkan akun Facebook Siska S ke Polda Jatim. 

"Sebagai penasehat hukum, kami ingin meluruskan berita-berita yang sudah menyebar begitu luas, karena itu kami langsung melaporkan ke Polda tanggal 21 Agustus 2024 kemarin," katanya.

Saat ini, pihak Senen baru melaporkan akun Facebook Siska S.

Namun, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain terlibat yang juga akan dilaporkan. 

"Proses nanti yang akan berbicara. Kami juga akan melaporkan pihak-pihak terkait soal pengunggahan berita tersebut. Saat ini hanya satu yang kami laporkan, yakni akun Siska S, namun tidak menutup kemungkinan, ada pihak-pihak lain yang terlibat juga akan kami laporkan," ungkapnya. 

Saat di Polda Jatim, pihaknya membawa barang bukti sebagai materi untuk melaporkan akun Facebook Siska S. 

"Bukti yang kami bawa ke Polda kemarin seperti screenshot dan juga video yang kami copy dari Facebook itu. Dasar kami melapor itu karena kami membela diri, dan belum tentu apa yang sudah beredar itu benar," pungkasnya. 

Dinonaktifkan dari Jabatan

Penonaktifan jabatan Senen disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo usai memimpin apel pergantian kepala dinas sementara di Kantor Disdikbud Jombang, Jumat (23/8/2024). 

"Nantinya kalau semua pemeriksaan sudah selesai dan kesimpulan sudah muncul dan menyatakan ada kesalahan di pihak personal, akan kita berikan sanksi sejauh mana," ucap Teguh Narutomo, saat dikonfirmasi awak media, dilansir dari Tribunjatim.com.

Ia menegaskan, jika memang terbukti benar, sanksi akan menunggu keduanya.

"Kalau kesalahannya di aturan, kita akan dalami lagi, terburuk yah mungkin sanksinya ada sanksi ringan, sedang, berat bisa diberhentikan," katanya. 

Teguh memimpin apel pergantian Kepala Disdikbud Jombang sementara yang digelar tertutup pada Jumat (23/8/2024). 

Sementara, mandat jabatan Kepala Disdikbud Jombang akan diberikan kepada Plh Wor Windari, sementara jabatan sekretaris dijabat Plh yakni Abdul Madjid. 

Pemberhentian Senen dan Dian dikarenakan video yang diduga menunjukkan keduanya sedang berada di ruang Sekretaris Dinas dan diduga bermesraan  . 

"Sesuai PP 94 Pasal 40, semua ASN yang sedang menjalani pemeriksaan akan dilakukan pembebasan sementara. Karena itu yang kami lakukan di sini, kepala dinas beserta sekretarisnya sedang dilakukan pemeriksaan, kita bebaskan sementara," tegasnya saat dikonfirmasi awak media di Kantor Disdikbud Jombang

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved