Berita Viral

Sosok Agus dan Wartini, Tetangga Diduga Rebut Rumah Nenek Sumiyati di Surabaya, Masih Keluarga

Tetangga pasangan suami istri yang mengambil surat kepemilikan rumah nenek Sumiyati (60).

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV
Rumah nenek Sumiyati (60) yang terkena proyek Rp 2,8 M mendadak diambil tetangga. 

Pada tahun 2019, proyek underpass dari Pemkot Surabaya akhirnya sampai ke telinga Sumiyati dan W.

Ada 23 rumah, termasuk rumah Sumiyati, yang akan terdampak proyek tersebut.

Diketahui, rumah Sumiyati berukuran 119 meter persegi, akan diganti dengan nilai Rp 2,8 miliar.

Betapa syoknya Sumiyati awalnya diberi tahu oleh tetangganya berinisial W bahwa rumah yang ia tempati hanya numpang karena suratnya atas nama W.
Betapa syoknya Sumiyati awalnya diberi tahu oleh tetangganya berinisial W bahwa rumah yang ia tempati hanya numpang karena suratnya atas nama W. (TribunJatim.com/Tony Hermawan dan Surabaya.tribunnews.com/Nuraini Faiq)

Sumiyati pun diberi tahu oleh Wartini bahwa rumah yang ia tempati hanya numpang karena suratnya atas nama Wartini.

"Padahal rumah yang tak tempati itu warisan dari orang tua. Sarmini dan Tarmidi. Orangtua Sumiyati sendiri menerima rumah tersebut dari kakek-neneknya, Martini dan Mat Ngali," terangnya. 

Warga kemudian diminta untuk menandatangni appraisal di Pemkot Surabaya. 

Baca juga: Kisah Pilu Nenek Sumiyati di Surabaya, Tiba-tiba Rumahnya Jadi Milik Tetangga, Awalnya Diminta Surat

Sumiyati pun diberi tahu oleh W bahwa rumah yang ia tempati hanya numpang karena suratnya atas nama Wartii.

"Padahal rumah yang tak tempati itu warisan dari orang tua. Sarmini dan Tarmidi. Orangtua Sumiyati sendiri menerima rumah tersebut dari kakek-neneknya, Martini dan Mat Ngali," terangnya. 

Warga kemudian diminta untuk menandatangni appraisal di Pemkot Surabaya

Saat itu W dan suaminya, A datang menjemput Sumiyati dengan menggunakan mobil.

Mereka pun pulang bersama setelah urusan di Pemkot selesai.

Dalam perjalanan pulang, W meminta Sumiyati untuk menyerahkan dokumen appraisal, dengan alasan akan diurus penetapan waris.

"Saya waktu itu percaya aja karena memang salah satu syarat pencairan dana adalah adanya hak waris, sedangkan rumahnya (yang ia tahu) masih atas nama orang tua," ucapnya. 

Sekarang, Sumiyati merasa frustasi karena ketika ia meminta kembali surat rumahnya, namun hanya fotokopi yang diberikan. 

Sementara surat asli masih dibawa oleh tetangganya. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved