Berita Viral

Dulu Dibeli Rp800 Juta, Yuliaty Gigit Jari Tidak Dapat Ganti Rugi Proyek Tol Rp1,4 M, Ditipu Kades

Kisah pilu datang dari Yuliaty (41), wanita di Semarang yang menjadi korban penipuan jual beli tanah. Menelan kerugian mencapai Rp800 juta

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Mantan Kades Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Agus Salim dan Tiyari tersangka penipuan tanah diamankan polisi, Selasa (20/8/2024). 

Tanah bidang seluas lebih dari satu hektare tersebut berupa tanah musnah (terendam rob).

Tiyari mengaku, tanah yang dijual kepada korban ialah tanah milik saudaranya.

"Saya dulu pernah beli tanah itu pada tahun 1997 berupa Letter C lewat kakak ipar atau kerabat suami saya. Saya ada bukti pembeliannya," dalih Tiyari.

Dia juga menyuruh Kades Bedono, Agus Salim, untuk menerbitkan Letter C.

"Saya beri uang Agus Rp150 juta sebagai jasa, karena dia sering bantu saya. Kerja saya memang membebaskan lahan," aku Tiyari.

Tiyari mengaku sudah terbiasa berbisnis jual beli tanah di kawasan pesisir Demak dan Semarang.

Dia bahkan sesumbar, sebuah pabrik besar di satu kawasan industri di Semarang pernah membeli tanahnya.

Berkaitan dengan kasus ini, Tiyari menyebut, dirinya menerima uang sebesar Rp800 juta yang dibayar secara bertahap.

Pembayaran mulai dari Rp190 juta, Rp250 juta, lalu sisanya diselesaikan di pembayaran berikutnya.

"Pak Lurah saya beri Rp150 juta sebagai fee (upah) karena merasa dibantu kerja bebaskan lahan," ungkapnya.

Kades dan Tiyari Ditetapkan Tersangka

Atas perbuatannya, Tiyari dan Kades Agus Salim harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman bui selama 4 tahun.

Kades Bedono, Agus Salim, tidak berbicara banyak terkait kasus ini.

Dia hanya mengklaim, tidak menerima imbalan dalam kasus ini.

"(Alasan) buat Letter C karena masih utuh (belum) dicoret, karena SHM (Sertifikat Hak Milik)," paparnya.

Kini kedua tersangka dijerat Pasal penipuan 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukukan selama empat tahun penjara.
 
(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved