Berita Viral
Dulu Dibeli Rp800 Juta, Yuliaty Gigit Jari Tidak Dapat Ganti Rugi Proyek Tol Rp1,4 M, Ditipu Kades
Kisah pilu datang dari Yuliaty (41), wanita di Semarang yang menjadi korban penipuan jual beli tanah. Menelan kerugian mencapai Rp800 juta
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Kisah pilu datang dari Yuliaty (41), wanita di Semarang yang menjadi korban penipuan jual beli tanah.
Yuliaty harus menelan kerugian mencapai Rp800 juta setelah membeli tanah milik ke Pak Kades 4 tahun lalu.
Pasalnya, tanah yang seharusya menjadi milik Yuliaty ternyata sudah ada pemilik sahnya.
Alhasil Yuliaty seharusnya dapat ganti rugi proyek tol Rp 1,4 Miliar terkait tanah 'diakui' miliknya harus gigit jari.
Baca juga: Kisah Pilu Nenek Sumiyati di Surabaya, Tiba-tiba Rumahnya Jadi Milik Tetangga, Awalnya Diminta Surat
Melansir dari Tribunjatim, kasus ini bermula ketika Yuliaty diimingi-imingi oleh tetangganya sendiri bernama Tiyari (60).
Tiyari membujuk Yuliaty untuk membeli tanah musnah (terendam rob) di Bedono, Demak, seluas sekitar 1 hektare atau 10.730 meter persegi seharga Rp800 juta.
Warga Gebangsari, Genuk, Kota Semarang, ini menipu korban dengan cara membuat letter C dan akta jual beli.
Tiyari menyuruh Kades Bedono, Agus Salim, untuk membuat letter C desa atas tanah tersebut.
Letter C diatasnamakan Munirul Hidayah yang merupakan karyawan dari tersangka Tiyari.
Setelah urusan letter C selesai, mereka mengajukannya ke seorang notaris yang beralamat di Jalan Kedondong Dalam, Lamper Tengah, Semarang Selatan, Semarang.
Notaris tersebut sempat menolak menerbitkan akta jual-beli karena pengajuan tanpa disertai surat keterangan tidak sengketa.
Tak kalah akal, kedua tersangka dengan mudah membuat surat tersebut.
Baca juga: Polisi Benarkan Anak Pedangdut Machicha Mochtar Diamankan di Polda Metro Jaya Imbas Ikut Demo di DPR
Setelah surat keterangan tidak sengketa jadi, notaris pun membuatkan akta jual-beli antara tersangka Tiyari dan korban dengan disepakati harga Rp800 juta.
Setelah pembayaran ini, korban merasa tanah tersebut telah menjadi miliknya.
Namun sewaktu tanah terkena proyek tol dengan proses ganti rugi sebesar Rp1,4 miliar, penerimanya justru bukan Yulianty.
Justru orang lain dalam hal ini pemilik tanah yang sah yakni Amron (66) warga Bedono, Sayung.
Sementara sertifikat tersebut dikuasai oleh Yumin Rustam warga Gajahmungkur, Kota Semarang.
Polisi akhirnya mengurai bagaimana nasib Yuliaty yang tetap merugi setelah mengeluarkan kurang lebih Rp 800 juta.
Kasus kini ditangani Polrestabes Semarang karena tempat transaksi dan pembuatan akta jual-beli tanah dilakukan di Kota Semarang.
"Kejadian ini di tahun 2020, korban awalnya meminta pengembalian uang, tetapi hanya dijanjikan oleh tersangka."
"Sehingga korban melaporkan kasus ini pada Juni 2024," jelas Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo, di Mapolrestabes Semaran
"Kami juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Demak."
"Mereka menerangkan bahwa tanah itu memang sudah bersertifikat atas nama orang lain yang berhak menerima ganti rugi," ucap Johan, Jumat (23/8/2024).
"Dengan dasar itu, si pembeli awal yang membeli tanah tersebut dengan harga Rp800 juta komplain."
"Sehingga terjadilah pelaporan karena setiap diminta pengembalian uang yang bersangkutan hanya menjanjikan saja," sambungnya.
9 Saksi Diperiksa
Dalam membongkar kasus ini, polisi memeriksa sembilan saksi meliputi perangkat desa Bedono, karyawan Tiyari, pemilik tanah, hingga notaris.
Dalam membongkar kasus ini, polisi memeriksa sembilan saksi meliputi perangkat desa Bedono, karyawan tersangka, pemilik tanah, hingga notaris.
Selepas semua bukti kuat terkumpul, polisi meringkus tersangka Tiyari dan Agus Salim pada Selasa (13/8/2024).
Tiyari mengatakan, Lurah Bedono datang ke rumahnya menginformasikan ada lahan yang terkena dampak pembuatan jalan tol.
Baca juga: Nenek Sumiyati Disebut Numpang di Rumah Sendiri Usai Surat Diambil Tetangga, Padahal Warisan Ortu
Tanah bidang seluas lebih dari satu hektare tersebut berupa tanah musnah (terendam rob).
Tiyari mengaku, tanah yang dijual kepada korban ialah tanah milik saudaranya.
"Saya dulu pernah beli tanah itu pada tahun 1997 berupa Letter C lewat kakak ipar atau kerabat suami saya. Saya ada bukti pembeliannya," dalih Tiyari.
Dia juga menyuruh Kades Bedono, Agus Salim, untuk menerbitkan Letter C.
"Saya beri uang Agus Rp150 juta sebagai jasa, karena dia sering bantu saya. Kerja saya memang membebaskan lahan," aku Tiyari.
Tiyari mengaku sudah terbiasa berbisnis jual beli tanah di kawasan pesisir Demak dan Semarang.
Dia bahkan sesumbar, sebuah pabrik besar di satu kawasan industri di Semarang pernah membeli tanahnya.
Berkaitan dengan kasus ini, Tiyari menyebut, dirinya menerima uang sebesar Rp800 juta yang dibayar secara bertahap.
Pembayaran mulai dari Rp190 juta, Rp250 juta, lalu sisanya diselesaikan di pembayaran berikutnya.
"Pak Lurah saya beri Rp150 juta sebagai fee (upah) karena merasa dibantu kerja bebaskan lahan," ungkapnya.
Kades dan Tiyari Ditetapkan Tersangka
Atas perbuatannya, Tiyari dan Kades Agus Salim harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman bui selama 4 tahun.
Kades Bedono, Agus Salim, tidak berbicara banyak terkait kasus ini.
Dia hanya mengklaim, tidak menerima imbalan dalam kasus ini.
"(Alasan) buat Letter C karena masih utuh (belum) dicoret, karena SHM (Sertifikat Hak Milik)," paparnya.
Kini kedua tersangka dijerat Pasal penipuan 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukukan selama empat tahun penjara.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Setelah Rumah Eko Patrio & Uya Kuya, Kini Beredar Video Rumah Sri Mulyani Dijarah Massa |
![]() |
---|
Beredar Foto Ahmad Sahroni Diduga Hendak ke Singapura, Youtuber Ferry Irwandi Sebut Pengecut |
![]() |
---|
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.