Berita Viral

Dulu Dibeli Rp800 Juta, Yuliaty Gigit Jari Tidak Dapat Ganti Rugi Proyek Tol Rp1,4 M, Ditipu Kades

Kisah pilu datang dari Yuliaty (41), wanita di Semarang yang menjadi korban penipuan jual beli tanah. Menelan kerugian mencapai Rp800 juta

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Mantan Kades Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Agus Salim dan Tiyari tersangka penipuan tanah diamankan polisi, Selasa (20/8/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kisah pilu datang dari Yuliaty (41), wanita di Semarang yang menjadi korban penipuan jual beli tanah.

Yuliaty harus menelan kerugian mencapai Rp800 juta setelah membeli tanah milik ke Pak Kades 4 tahun lalu.

Pasalnya, tanah yang seharusya menjadi milik Yuliaty ternyata sudah ada pemilik sahnya.

Alhasil Yuliaty seharusnya dapat ganti rugi proyek tol Rp 1,4 Miliar terkait tanah 'diakui' miliknya harus gigit jari.

Baca juga: Kisah Pilu Nenek Sumiyati di Surabaya, Tiba-tiba Rumahnya Jadi Milik Tetangga, Awalnya Diminta Surat

Melansir dari Tribunjatim, kasus ini bermula ketika Yuliaty diimingi-imingi oleh tetangganya sendiri bernama Tiyari (60).

Tiyari membujuk Yuliaty untuk membeli tanah musnah (terendam rob) di Bedono, Demak, seluas sekitar 1 hektare atau 10.730 meter persegi seharga Rp800 juta.

Warga Gebangsari, Genuk, Kota Semarang, ini menipu korban dengan cara membuat letter C dan akta jual beli.

Tiyari menyuruh Kades Bedono, Agus Salim, untuk membuat letter C desa atas tanah tersebut.

Letter C diatasnamakan Munirul Hidayah yang merupakan karyawan dari tersangka Tiyari.

Setelah urusan letter C selesai, mereka mengajukannya ke seorang notaris yang beralamat di Jalan Kedondong Dalam, Lamper Tengah, Semarang Selatan, Semarang.

Notaris tersebut sempat menolak menerbitkan akta jual-beli karena pengajuan tanpa disertai surat keterangan tidak sengketa.

Tak kalah akal, kedua tersangka dengan mudah membuat surat tersebut.

Baca juga: Polisi Benarkan Anak Pedangdut Machicha Mochtar Diamankan di Polda Metro Jaya Imbas Ikut Demo di DPR

Setelah surat keterangan tidak sengketa jadi, notaris pun membuatkan akta jual-beli antara tersangka Tiyari dan korban dengan disepakati harga Rp800 juta.

Setelah pembayaran ini, korban merasa tanah tersebut telah menjadi miliknya. 

Namun sewaktu tanah terkena proyek tol dengan proses ganti rugi sebesar Rp1,4 miliar, penerimanya justru bukan Yulianty.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved