Berita Selebriti
Erina Gudono dan Kaesang Pangarep diduga Pakai Jet Pribadi ke AS, Tapi Kaget Makan Roti Rp400 Ribu
Erina Gudono dan Kaesang Pangarep juga disorot diduga menggunakan pesawat jet pribadi saat bertolak ke Amerika Serikat, harga capai miliaran
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Walaupun saat ini Erina sedang hamil trimester ketiga, ia tetap berkomitmen melanjutkan studinya di AS.
Demo RUU Pilkada dan Tagar Peringatan Darurat
Sementara itu, situasi berbeda terjadi di Indonesia, dimana masa buruh, mahasiswa dan aktivis turun ke jalan.
Hal ini dilakukan menuntut DPR membatalkan rencana revisi UU Pilkada dan berhenti menjegal putusan Mahkamah Konstitusi.
Terkini, sejumlah publik figure yang ikut hadir dalam aksi demo hari ini jadi sorotan.
Dalam kesempatan itu tampak beberapa artis hingga komika tersohor di tanah air seperti Abdel Achrian atau yang dikenal sebagai Cing Abdel, Youtuber Jovial Da Lopez, Komika Arie Kriting, Bintang Emon, Yuda Keling, Rigen hingga Ebel Kobra.
Bersamaan itu, tagar #KawalPutusanMK mulai trending di sejumlah media sosial sejak Rabu, (21/8/2024) sore.
Baca juga: Heboh Tagar KawalPutusanMK dan Gambar Peringatan Darurat Trending di Medsos, Ini Artinya
Postingan tagar #KawalPutusanMK ini telah dikumandangkan ribuan netizen hingga sejumlah aktivis di media sosial X juga Instagram.
Baca juga: Surat Terbuka Mahfud MD untuk Pimpinan Parpol & Anggota DPR, Singgung Soal Kue Kekuasaan
Gambar Garuda Biru ini awalnya dibagikan akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv.
Postingan tagar #KawalPutusanMK ini telah dikumandangkan ribuan netizen hingga sejumlah aktivis di media sosial X juga Instagram.
Adapun gambar tersebut menampilkan gambar garuda dengan latar warna biru dongker dan di atasnya tertulis 'Peringatan Darurat'.
Lantas apa arti Peringatan Darurat' itu?
Melansir dari Banjarmasinopost.co.id, Gerakan unggah 'Peringatan Darurat' itu mengacu pada ajakan untuk sama-sama mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Narasi yang beredar di media sosial ramai membahas soal putusan MK pada Selasa (20/8/2024) kemarin, yang berbunyi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap bisa mengusung calon kepala daerah.
Kemudian pada hari ini, Rabu (21/8/2024), DPR memutuskan akan menggelar rapat dalam membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada.
Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK.
Melvina Ungkap Tekanan Nikita Mirzani Minta Uang Rp15 Miliar, 'Cicil Aja atau Jual Ferrarinya' |
![]() |
---|
Sidang Nikita Mirzani Memanas, Ahli Bahasa Benarkan Ada Unsur Pemerasan ke Reza Gladys |
![]() |
---|
Farel Prayoga Bertemu Ibunda Setelah 14 Tahun Terpisah, Aku Nggak Tahu Tiba-Tiba Ada Ibu di Rumah |
![]() |
---|
Agnes Mo Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Reaksi Ari Bias |
![]() |
---|
Sosok Gebetan Baru Lisa Mariana Setelah Ditalak Suami, Bukan Pejabat tapi TikTokers |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.