Pilkada 2024

PDIP Kekeh Usung Anies Baswedan, Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda

Dengan begitu RUU yang pembahasannya dikebut hanya dalam rapat panja satu hari ini berpotensi akan menjadi Undang-Undang.

|
Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
PDIP Kekeh Usung Anies Baswedan, Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA  - PDI Perjuangan (PDIP) tetap ingin memajukan Anies Baswedan sebagai calon gubernur (cagub) di Pilkada Jakarta 2024.

Meskipun, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menjegal dengan tidak menyepakati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketua DPP PDIP, Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya tetap akan memajukan Anies sebagai cagub Jakarta.

Dia pun meminta masyarakat untuk mengawal beramai-ramai saat pendaftaran ke KPU Jakarta.

"Jadi nanti, biar tanggal 27 ya Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta," kata Masinton.

Masinton menyatakan bahwa PDIP tetap akan mendaftarkan Anies dengan putusan MK. Dia pun meminta masyarakat untuk menjadi saksi PDIP memperjuangkan demokrasi.

"Kita gunakan putusan MK, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," pungkasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan DPR mengenai syarat dalam Pilkada serentak 2024. Presiden menghormati putusan MK yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 dan putusan tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di Pilkada.

Presiden juga menghormati putusan Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menolak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi.

Menurut Presiden, putusan yang dikeluarkan MK dan juga DPR merupakan bagian dari proses Konstitusi yang biasa terjadi di Indonesia.

"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," pungkasnya. 

Baca juga: Reza Rahadian Ikut Demo Peringatan Darurat di Gedung DPR, Geram RUU Pilkada: Tak Bisa Lagi Diam

Baca juga: Siapa Si Tukang Kayu yang Disinggung Jokowi saat Tanggapi Putusan soal Pilkada

Rapat Ditunda

Pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan, Kamis (22/8/2024) karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda rapat paripurna.

Rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi UU Pilkada itu ditunda karena tidak memenuhi kuorum. 

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. 

"Sehingga rapat tidak bisa dilakukan," ujar Dasco melanjutkan. 

 Baca juga: Awal Mula Munculnya Seruan Peringatan Darurat dan Kawal Putusan MK Berujung Aksi Demo Hari Ini

Ia menuturkan, akibat kuorum tidak terpenuhi, pengesahan revisi UU Pilkada pun urung dilaksanakan. 

"Pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan," ujar politikus Partai Gerindra itu. 

Sedianya, DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis hari ini. 

DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada pada rapat kerja Badan Legislasi DPR pada Rabu (22/8/2024) kemarin. 

Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah. 

Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. 

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. 

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. 

Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah. 

Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.

Revisi UU Pilkada tersebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal. 

Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada

Kedua, PDI-P terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup, sedangkan partai politik lain sudah mendeklarasikan dukungan ke pasangan Ridwan Kamil-Suswono. (Tribunnews.com/ Kompas.com)

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved