Peringatan Darurat

Detik-detik Habiburokhman Dilempari Botol hingga Diminta Turun saat Temui Massa Tolak RUU Pilkada

Habiburokhman anggota Baleg DPR RI dilempari botol saat menghampiri pendemo di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2024).

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman dilempari botol saat menghampiri pendemo di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman dilempari botol saat menghampiri massa aksi di gedung DPR RI, DKI Jakarta, Kamis (11/8/2024).

Habiburokhman menemui massa bersama Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek.

Habib dan Awiek naik ke atas mobil komando bersama Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal. 

Kemunculan Habiburokhman dan Awiek membuat massa semakin riuh dan tak kondusif. 

Iqbal yang mengaku mewakili para demonstran, kemudian mencoba mengondusifkan mereka dengan susah payah. 

Beragam bujukan disampaikan Iqbal namun tak membuahkan hasil. 

Iqbal berdiri tepat di depan Habiburokhman yang dikelilingi penjagaan ketat. 

"Bisa tenang? saya minta tenang teman-teman," teriak Iqbal berulang. 

"Saya mohon sabar," lanjutnya.

"Kita beri kesempatan pada Baleg RI untuk menyampaikan pernyataannya," lanjut Iqbal. 

Baca juga: Suarakan Aksi Peringatan Darurat, Pandji Pragiwaksono Dikirimi Pesan Diminta Datangi Bareskrim

Massa semakin tak kondusif, mereka kemudian meminta Habiburokhman yang akan menyampaikan sejumlah pernyataan untuk turun. 

"Turun, turun, turun, enggak tahu malu," teriak massa. 

Detik-detik Habiburokhman anggota Baleg DPR RI dilempari botol hinga diteriaki massa.
Detik-detik Habiburokhman anggota Baleg DPR RI dilempari botol hinga diteriaki massa.

Habiburokhman yang sudah memegang mic tampak menunggu beberapa saat agar massa kondusif. 

"Assalamualaikum Wr.Wb, selamat siang rekan-rekan sekalian."

"Hari ini kami menyampaikan, tidak ada pengesahan RUU Pilkada," teriak Habiburokhman dari atas mobil komando yang disediakan Partai Buruh.

Baca juga: 8 Daftar Artis Ikut Demo "Peringatan Darurat" di DPR, Ada Arie Kriting, Bintang Emon, Joko Anwar

Pernyataan singkat Habiburokhman itu tak lantas membuat massa tenang. 

Massa aksi yang masih tak terima dengan kehadiran Habib di tengah-tengah demonstrasi, lantas melempar batu hingga botol ke arah Wakil Ketua Komisi III itu. 

Polisi yang membawa tameng menangkis lemparan botol.

Tak lama Habib dan Awiek di atas mobil komando.

Ia kemudian turun dan kembali masuk ke DPR.

Massa aksi demontrasi dari sejumlah kalangan ini semakin memanas saat menuju siang hari. 

Sekira Pukul 13.00 WIB, terlihat mahasiswa menaiki gerbang DPR untuk mencopoti besi runcing yang ada di atas gerbang gedung DPR.

Tak hanya itu besi-besi yang membentengi pagar gedung DPR berupaya dilepas oleh mahasiswa.

Di lokasi terlihat juga mahasiswa membakar ban di depan gedung DPR.

Kemudian di lokasi mahasiswa juga mencoret dinding pagar gedung DPR dengan tulisan Dewan Pengkhianat Rakyat.

Adapun hingga 13.39 WIB pantauan Tribunnews mahasiswa masih berdiri di pagar gedung DPR berupaya untuk mendobrak gerbang tersebut.

Diteriaki Massa

Sebelum menemui masaa, Wakil  Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman disoraki massa pedemo yang hendak ditemuinya saat akan keluar Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). 

Pantauan Kompas.com di lokasi aksi, politisi Partai Gerindra itu disoraki massa yang berunjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada di depan Gedung DPR, untuk mengawal putusan MJK.

Karena diteriaki massa yang berunjuk rasa, Habiburokhman batal menemui para pedemo.

Momen itu terjadi saat Habiburokhman hendak keluar untuk menemui massa yang berdemonstrasi.

Mendengar teriakan massa ke dirinya, Habiburokhman yang memakai kemeja berwarna putih, tak jadi keluar dari pagar gedung DPR/MPR RI.

Dia terlihat hanya mengintip dari balik pagar. Sontak masyarakat langsung meneriaki dari belakang barikade polisi.

"Hei, keluar kamu pengecut, dasar pengkhianat," ucap salah satu massa aksi.

"Keluar kamu Dewan Penindas Rakyat, Dewan Perwakilan Rezim," tutur salah satu pendemo lagi.

Bahkan, ada salah satu massa aksi yang melempar botol air mineral ke arah pintu kecil itu.

Polisi sontak menyiagakan tameng untuk melindungi Habiburokhman.

Masyarakat pun makin emosi melihat Habiburokhman yang tak jadi menemui massa.

Sebagai informasi, aksi demo ini menyikapi pengesahan RUU Pilkada yang dinilai merusak demokrasi di Indonesia. 

Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan agenda rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, Kamis (22/8/2024).
  
Sehingga pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada ditunda karena tidak memenuhi kuorum. 
 
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, dilansir dari Kompas.com.

"Sehingga rapat tidak bisa dilakukan," ujar Dasco melanjutkan.

Ia menuturkan, akibat kuorum tidak terpenuhi, pengesahan revisi UU Pilkada pun urung dilaksanakan.

"Pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan," ujar politikus Partai Gerindra itu. 
Sedianya, DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis hari ini.
 
DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada pada rapat kerja Badan Legislasi DPR pada Rabu (22/8/2024) kemarin.

Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.

Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah. 

Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.
 
Revisi UU Pilkada tersebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal. 

Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.

Kedua, PDI-P terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup, sedangkan partai politik lain sudah mendeklarasikan dukungan ke pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved