Peringatan Darurat

Daftar 3 Anggota DPR Batal Temui Massa Unjuk Rasa RUU Pilkada, Habiburokhman Sempat Dilempari Botol

Tiga anggota dewan keluar menemui massa , Ketua (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, dan Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Tiga anggota dewan keluar menemui massa , Ketua (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, dan Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman disoraki hingga dilempar botol 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sejumlah anggoat DPR RI batal menemui massa aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Adapun para anggota dewan yang keluar untuk menemui pengunjuk rasa itu adalah Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, dan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
 
Ketiganya justru mendapatkan sorakan hingga sempat terjadi pelemparan botol oleh para massa aksi.

Baca juga: Sosok Habiburokhman Anggota DPR RI yang Dilempari Botol Hingga Diteriaki Massa Saat Temui Pendemo 

Habiburokhman anggota Baleg DPR RI dilempari botol saat menghampiri pendemo di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2024).
Habiburokhman anggota Baleg DPR RI dilempari botol saat menghampiri pendemo di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2024). (Youtube Kompas TV)

Salah satunya, Habiburokhman sempat nyaris diamuk masa hingga dilempari botol.

"DPR bego, DPR bego," teriak para pengunjuk rasa kepada empat orang wakil rakyat tersebut.

Para anggota DPR itu pun urung menemui massa pengunjuk rasa karena situasi yang tidak memungkinkan.

Mereka hanya bersembunyi di pintu keluar kompleks DPR yang terletak di Jalan Gatot Subroto yang sudah dipenuhi massa.

"Jadi gini, kami tadi sebetulnya akan ke depan menemui teman-teman yang berdemonstrasi sebagai, memang warga negara Indonesia, mereka harus kami temui," kata Habiburokhman, dilansir dari Kompas.com.

"Tapi setelah dipertimbangkan oleh Tim, karena faktor situasi lapangan, ditakutkan ada provokator dan lain sebagainya maka tidak memungkinkan untuk menemui di sana," sambungnya.

Sebagai gantinya, ia mengajak 25 orang perwakilan demonstran untuk beraudiensi bersama di dalam gedung DPR.

"Kami terbuka untuk menerima perwakilan mahasiswa dan buruh yang demonstran di depan, mungkin bisa 25 orang untuk bisa hadir dan sampaikan aspirasi ke dalam," kata politikus Partai Gerindra itu.

Seperti diketahui, DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca juga: Detik-detik Habiburokhman Dilempari Botol hingga Diminta Turun saat Temui Massa Tolak RUU Pilkada

Demo itu dilakukan setelah anggota DPR terang-terangan menunjukkan akrobat politiknya usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah. 

DPR menganulir putusan tersebut hingga membuat banyak rakyat murka hingga bertebaran poster di media sosial yang menyampaikan bahwa demokrasi di Indonesia sudah sangat darurat.

Lewat panitia kerja badan legislasi (baleg), DPR juga mengubah batas usia calon kepala daerah.

Hanya dalam sehari, revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rampung.

Sementara, sederet artis ibukota disorot saat ikut dalam demo tolak RUU Pilkada di Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024).
 
Dalam kesempatan itu tampak beberapa artis hingga komika tersohor di tanah air seperti Abdel Akhrian atau yang dikenal sebagai Cing Abdel, Youtuber Jovial Da Lopez, Komika Arie Kriting, Bintang Emon, Yuda Keling, Rigen hingga Ebel Kobra.

Saat itu, para artis, komika dan publik figur kompak hadir melakukan penolakan soal RUU Pilkada yang diubah.

 Bersamaan itu, tagar #KawalPutusanMK mulai trending di sejumlah media sosial sejak Rabu, (21/8/2024) sore.

Postingan tagar #KawalPutusanMK ini telah dikumandangkan ribuan netizen hingga sejumlah aktivis di media sosial X juga Instagram.

Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan agenda rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, Kamis (22/8/2024).
  
Sehingga pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada ditunda karena tidak memenuhi kuorum. 
 
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, dilansir dari Kompas.com.

"Sehingga rapat tidak bisa dilakukan," ujar Dasco melanjutkan.

Baca juga: Surat Terbuka Mahfud MD untuk Pimpinan Parpol & Anggota DPR, Singgung Soal Kue Kekuasaan

Ia menuturkan, akibat kuorum tidak terpenuhi, pengesahan revisi UU Pilkada pun urung dilaksanakan.

"Pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan," ujar politikus Partai Gerindra itu. 
Sedianya, DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis hari ini.
 
DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada pada rapat kerja Badan Legislasi DPR pada Rabu (22/8/2024) kemarin.

Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.

Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah. 

Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.
 
Revisi UU Pilkada tersebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal. 

Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.

Kedua, PDI-P terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup, sedangkan partai politik lain sudah mendeklarasikan dukungan ke pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved