Peringatan Darurat

Daftar 3 Anggota DPR Batal Temui Massa Unjuk Rasa RUU Pilkada, Habiburokhman Sempat Dilempari Botol

Tiga anggota dewan keluar menemui massa , Ketua (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, dan Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Tiga anggota dewan keluar menemui massa , Ketua (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, dan Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman disoraki hingga dilempar botol 

Sementara, sederet artis ibukota disorot saat ikut dalam demo tolak RUU Pilkada di Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024).
 
Dalam kesempatan itu tampak beberapa artis hingga komika tersohor di tanah air seperti Abdel Akhrian atau yang dikenal sebagai Cing Abdel, Youtuber Jovial Da Lopez, Komika Arie Kriting, Bintang Emon, Yuda Keling, Rigen hingga Ebel Kobra.

Saat itu, para artis, komika dan publik figur kompak hadir melakukan penolakan soal RUU Pilkada yang diubah.

 Bersamaan itu, tagar #KawalPutusanMK mulai trending di sejumlah media sosial sejak Rabu, (21/8/2024) sore.

Postingan tagar #KawalPutusanMK ini telah dikumandangkan ribuan netizen hingga sejumlah aktivis di media sosial X juga Instagram.

Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan agenda rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, Kamis (22/8/2024).
  
Sehingga pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada ditunda karena tidak memenuhi kuorum. 
 
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, dilansir dari Kompas.com.

"Sehingga rapat tidak bisa dilakukan," ujar Dasco melanjutkan.

Baca juga: Surat Terbuka Mahfud MD untuk Pimpinan Parpol & Anggota DPR, Singgung Soal Kue Kekuasaan

Ia menuturkan, akibat kuorum tidak terpenuhi, pengesahan revisi UU Pilkada pun urung dilaksanakan.

"Pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan," ujar politikus Partai Gerindra itu. 
Sedianya, DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis hari ini.
 
DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada pada rapat kerja Badan Legislasi DPR pada Rabu (22/8/2024) kemarin.

Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.

Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved