Dodi Reza Alex Noerdin Bebas
Sosok Dodi Reza Alex Noerdin Eks Bupati Muba Bebas Penjara, Anak Mantan Gubernur Sumsel 2 Periode
Inilah sosok Dodi Reza Alex Noerdin Eks Bupati Muba baru bebas penjara setelah tersandung kasus di Dinas PUPR.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Dodi Reza Alex Noerdin mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) yang tersandung kasus proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kini sudah bebas dari penjara.
Kabar bebasnya Dodi Reza Alex Noerdin diketahui dari beredarnya anak sulung mantan Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin itu saat menghadiri kegiatan partai Golkar di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Adik Dodi Reza Alex, Lury Elza Alex mengonfirmasi bahwa sang kakak sudah bebas.
"Kami dari keluarga bersyukur, Alhamdulillah bahwa kak Dodi kembali dalam keadaan sehat dan bugar," kata Lury yang merupakan anggota DPRD Sumsel Terpilih saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).
Menurut Lury, Dodi menyampaikan salam kepada seluruh masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel).
"InsyaAllah Kak Dodi akan menyumbangkan pikiran, ide dan gagasan demi kemajuan Provinsi Sumsel ke depannya," ungkap Lury.

Sosok Dodi Reza Alex Noerdin
Mengutip Wikipedia, Dodi Reza Alex Noerdin adalah Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022.
Ia merupakan anak kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin.
Pria yang lahir di Palembang, 1 November 1970, ini sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi Golkar.
Mengutip situs pilkada2017.kpu.go.id, Dodi Reza berkuliah di luar negeri sejak 1991.
Ia meraih gelar S1-nya di University of Leuven di Belgia.
Lalu, di tahun 1997, Dodi Reza sukses mendapat gelar S2 dari Solvay Business School yang juga berada di Belgia.
Kemudian, pada 2010, ia kembali menempuh studi untuk S1 di Sloan School of Management di Amerika Serikat (AS).
Dodi Reza maju dalam Pilkada 2017 bersama Beni Hernedi.
Kala itu, keduanya diusung 11 partai politik, yakni PDIP, PAN, Gerindra, Demokrat, Golkar, NasDem, PKB, PKS, Hanura, PPP, dan PBB.
Tak hanya aktif di dunia politik, Dodi Reza juga pernah terlibat di sejumlah organisasi.
Pada 2007, ia terpilih menjadi Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumatera Selatan.
Ia juga pernah menjadi Ketua Tetap Perdagangan Dalam Negeri di tahun 2010.
Dodi Reza Alex Noerdin diketahui lama berkecimpung di dunia sepak bola.
Dia menjabat sebagai Presiden Klub Sriwijaya FC sejak 2009 hingga 2018.
Saat itu, torehan gelar Sriwijaya FC berhasil disabet saat kepemimpinannya. Sriwijaya FC kala itu berhasil menjuarai Copa Indonesia 2009, Piala Indonesia 2010, ISL 2012.
Di masa kepemimpinannya sebagai presiden klub, Sriwijaya FC juga tampil di ajang internasional seperti AFC Champions League 2010 dan AFC Cup 2011.
Riwayat Organisasi
- Wakil Sekjen DPP Partai Golkar (2009-2015);
- Bendahara Umum BMKG Kosgoro (2010-2011);
- Ketua Tetap Perdagangan Dalam Negeri (2010-2015);
- Ketua Umum HIPMI Sumatera Selatan (2007-2010).
Riwayat Pekerjaan
- Manager di PT Bakrie & Brother (1997);
- Senior Manager di PT Citra Marga Nusaphala Persada (1998-1999);
- Direktur di PT Mitra Pratama Khatulistiwa (2000-2013);
- Presiden Direktur di PT Radio Trijaya FM dan Radio TPI (2006-2013);
- Presiden Direktur di PT Pandji Media Gemilang (2005-2013);
- Komisioner di PT Grita Artha Kreamindo (1990-2013);
- Komisioner PT Liga Indonesia (2013);
- Anggota DPR RI (2009-2014, 2014-2019).
Terjerat Kasus di PUPR Muba
Beredar foto Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin menghadiri kegiatan partai Golkar di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Dari foto yang beredar, nampak anak sulung mantan Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin itu berfoto bersama Ketua DPD Golkar Sumsel Bobby Adhityo Rizaldi dan Ketua DPD Golkar Kota Palembang, Muhammad Hidayat.
Dodi mengenakan jas Kuning Golkar, dengan penampilan berewok tersenyum bersama anggota Golkar lainnya.
Dodi sebelumnya menjabat Bupati Musi Banyuasin.
Ia tersandung kasus proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pada pengadilan pertama, Dodi dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 1,1 miliar.
Namun, hukuman itu disunat menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Palembang.
Tidak terima, Jaksa KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada upaya hukum biasa terakhir ini, hukuman Dodi diperberat menjadi 6 tahun.
Hukuman uang pengganti Rp 1,1 miliar juga tetap berlaku bagi anak mantan gubernur itu.
“Amar putusan, (kasasi) terdakwa tolak, (kasasi) JPU tolak perbaikan pidana menjadi penjara selama 8 tahun, denda Rp 250.000.000 subsider 3 bulan kurungan,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Senin (27/2/2024).
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
KPK Sebut Eks Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Sudah Bebas Karena Mendapatkan Remisi |
![]() |
---|
Perjalanan Kasus Dodi Reza Alex Noerdin Eks Bupati Muba Terseret Kasus Korupsi, Kini Bebas Penjara |
![]() |
---|
Tampilan 'Berbeda' Dodi Reza Alex Setelah Bebas Penjara, Muncul dengan Brewok di Munas Golkar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Dodi Reza Alex Noerdin Eks Bupati Muba Bebas dari Penjara, Hadir di Munas Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.