CPNS dan PPPK 2024

Rincian Formasi CPNS 2024 BKD Pemkab OKU Beserta LINK PDFnya, 25 Formasi Tenaga Kesehatan dan Teknis

Untuk rincian formasi CPNS Pemkab OKU tahun anggaran 2024 bisa Anda lihat dan unduh melalui link tautan dibawah ini. PDF Formasi CPNS Pemkab OKU 2024

|
Dokumen Formasi CPNS Pemkab. OKU
Rincian Formasi CPNS 2024 BKD Pemkab OKU Beserta LINK PDFnya, 25 Formasi Tenaga Kesehatan dan Teknis 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel kali ini akan menyajikan informasi terkait rincian formasi CPNS 202 Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) beserta link PDFnya.

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK sudah bisa masyarakat lakukan sejak kemarin 20 Agustus 2024, dan akan ditutup pada tanggal 6 September 2024 mendatang.

Berbagai pemerintah daerah turut serta mengajukan rincian formasi CPNS tahun ini, termasuk diantaranya Pemerintah Kabupaten OKU.

Diketahui Pemkab OKU membutuhkan setidaknya 25 alokasi formasi CPNS tahun anggaran 2024 yang terdiri dari Formasi Tenaga Kesehatan sebanyak 3 kuota dan Formasi Tenaga Teknis sebanyak 22 kuota.

Bagi masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS 2024 Pemkab OKU bisa langsung mendaftarkan diri secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Untuk rincian formasi CPNS Pemkab OKU tahun anggaran 2024 bisa Anda lihat dan unduh melalui link tautan dibawah ini.

Syarat Umum Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

  • Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
  • Tidak ketergantungan/mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
  • Bagi wanita tidak bertato/ bekas tato dan tidak tindik/ bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat, serta bagi pria tidak bertato/ bekas tato dan tidak tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Ilustrasi - Cara Membeli Materai Elektronik Untuk Daftar CPNS dan PPPK 2024, Berikut Linknya
Ilustrasi - Cara Membeli Materai Elektronik Untuk Daftar CPNS dan PPPK 2024, Berikut Linknya (BKN)

Cara Daftar CPNS dan PPPK 2024

1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK)

2. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan. Rincian dokumen bisa dilihat di sini ya. https://cpns.dephub.go.id/site/index

4. Pelamar wajib menggunakan materai elektronik (e-Meterai).

5. Tata cara penggunaan e-Materai pada surat lamaran dan surat pernyataan pengabdian pada instansi Kementerian Perhubungan adalah dokumen ditandatangani dengan menggunakan pena atau pulpen, discan ke dalam format pdf, dan selanjutnya dibubuhi e-Meterai yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI.

6. Pembubuhan e-Meterai dilakukan pada sisi kiri tanda tangan dan tidak boleh menutupi/menimpa tanda tangan, tulisan, gambar, dan/atau informasi apapun yang tertera pada surat lamaran dan surat pernyataan pengabdian pada instansi Kementerian Perhubungan.

7. Pembubuhan e-Meterai dilakukan pada periode pendaftaran, apabila pembubuhan e-Meterai dilakukan sebelum periode pendaftaran maka dokumen dianggap tidak memenuhi syarat.

8. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (hitam putih tidak berlaku) dan bukan dokumen fotokopi/salinan yang dilegalisir.

9. Pelamar wajib memastikan kembali dokumen yang telah diunggah dapat diunduh, dokumen tidak rusak, tidak blur, dan terbaca dengan jelas.

10. Surat Keterangan Lulus/Ijazah sementara tidak berlaku.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved