Berita Musi Rawas
PKL di Tugumulyo Dapat Surat 'Cinta' dari Satpol PP Musi Rawas, Dilarang Jualan di Badan Jalan
Pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan di Kecamatan Tugumulyo mendapat surat 'cinta' alias teguran dari Satpol PP Kabupaten Musi Rawas.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan di Kecamatan Tugumulyo mendapat surat 'cinta' alias teguran dari Satpol PP Kabupaten Musi Rawas.
Surat teguran ini berupa batas waktu kurang lebih 1,5 bulan, agar pindah dan tidak berjalan di badan jalan.
Kepala Satpol PP-Damkar Musi Rawas, Yudi Fachriansyah melalui Penyidik PPNS, Dedi mengatakan, teguran tersebut diberikan kepada para PKL, menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
"Banyak laporan masuk ke Satpol PP, dari masyarakat soal PKL yang jualan di badan jalan," kata Dedi, Rabu (21/08/2024).
Dikatakan Dedi, laporan warga yang masuk ke Satpol PP adalah terkait keberadaan PKL yang menganggu para penguna jalan, termasuk juga arus lalulintas.
"Laporan yang kami terima, itu kadang warga yang keluar lorong, kemudian terkejut ada mobil. Jadi kami tindaklanjuti, karena memang ada tupoksi dari Satpol PP," ungkap Dedi.
Hanya saja, lanjut Dedi, dalam pemberian teguran tersebut, ada yang baru menerima surat teguran 1 dan ada juga teguran 2.
"Ada yang teguran 1 dan ada juga sebagian yang sudah teguran 2. Kebanyakan sudah teguran 2," jelas Dedi.
Ditambahkan Dedi, setelah surat teguran ketiga, namun apabila para PKL tersebut masih tetap bandel dengan berjualan dibadan jalan. Maka selanjutnya akan dilakukan penertiban paksa.
"Untuk sekarang kita beri teguran dulu dengan jangka waktu 7 hari kedepan. Artinya kalau 3 teguran itu 21 hari," ucap Dedi.
Hanya saja masih kata Dedi, dalam melakukan penegakan aturan, pihaknya lebih mengutamakan persuasif, dengan memberikan kesempatan kepada para pedagang agar pindah secara sukarela.
"Kami kasih waktu 1,5 bulan, untuk pindah dan mencari tempat yang kira-kira tidak akan dilarang lagi," tegas Dedi.
Sementara itu, pantauan di lapangan, memang saat ini masih terdapat beberapa pedagang di sepanjang jalan Kecamatan Tugumulyo, tempatnya mulai dari Desa F Trikoyo hingga Pasar B Srikaton, yang berjualan di trotoar.
Bahkan, tak sedikit pedagang buah yang menggunakan kendaraan roda empat, yang berjualan di badan jalan.
Hal tersebut, tentunya sangat menggangu para pejalan kaki dan juga pengguna jalan lainnya. Bahkan, sebagian warga berharap agar para PKL tersebut ditertibkan.
| 4 Bulan Kades dan Perangkat Desa di Musi Rawas Belum Gajian, DPMD Ungkap Penyebab dan Kapan Cair |
|
|---|
| BKPSDM Musi Rawas Bakal Evaluasi Kinerja PPPK, Tak Capai Target Siap-siap Diputus Kontrak |
|
|---|
| Tabrak Polisi Saat Ditangkap, Jambret di Musi Rawas Ditembak Usai Pulang Dari Rumah Tunangannya |
|
|---|
| Ayah dan Anak di Musi Rawas Kompak Jual Narkoba Berujung Ditangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Petani di Musi Rawas Ditemukan Tewas Tak Wajar di Rumah, Sang Kakak Sebut Sempat Minta Dibelikan HP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/PKL-di-Tugumulyo-Dapat-Surat-Cinta-dari-Satpol-PP-Musi-Rawas-Dilarang-Jualan-di-Badan-Jalan.jpg)