Pilkada OKU Timur 2024

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, KPU OKU Timur Tunggu Instruksi KPU RI

KPU Kabupaten OKU Timur masih menunggu arahan dari KPU RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal pencapolan Pilkada

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
Komisioner KPU Kabupaten OKU Timur divisi teknis Sunarko menyampaikan pihaknya masih menunggu arahan dan instruksi KPU RI, Rabu (21/08/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, OKU TIMUR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur masih menunggu arahan dari KPU RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada Selasa 20 Agustus 2024.

Dalam keputusan itu, MK memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon kepala daerah di Pilkada.

Disebutkan pada salah satu keputusan MK itu, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa.

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Untuk dapat mengusung pasangan calon kepala daerah di Pilkada jika memenuhi syarat.

Ketua KPU Kabupaten OKU Timur Denis Firmansyah melalui Komisioner Divisi Teknis Sunarko, mengatakan pihaknya menunggu terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru, sebagai sebagai tindak lanjut dari putusan MK.

"Kita menunggu PKPU yang baru, sebagai turunan dari putusan MK. PKPU lah yang menjadi petunjuk teknis kami dalam menjalan tugas-tugas KPU," katanya saat dihubungi via handphone Rabu (21/08/2024).

Lebih lanjut ia menyampaikan, sampai saat ini pihaknya belum menerima instruksi terkait keputusan MK itu dan masih menunggu arahan KPU RI.

"Saat ini KPU RI masih mempelajari keputusan MK itu dan juga masih berkonsultasi ke Pemerintah," ucapnya.

Ia juga menerangkan, pihaknya akan segera mengumumkan jika sudah mendapatkan arahan dari KPU RI.

"Insyaallah nanti, jika sudah mendapatkan instruksi dan arahan terkait mekanisme keputusan MK itu, akan segera kita sampaikan," pungkasnya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun wartawan Tribunsumsel untuk Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten OKU Timur Pemilu 2024, jumlah Daftar Pemilih Tetap sebanyak 498.762 pemilih.

Kemudian dari hasil Pileg DPRD OKU Timur pada Pemilu 2024 total suara sah sebanyak 422.020 suara.

Suara sah tersebut diperoleh 18 partai peserta Pemilu 2024, dengan rincian sebagai berikut:

1. PKB 73.393 suara sah atau 17,39 persen

2. Partai Gerindra 56.958 suara sah atau 13,50 persen

3. PDI 39,153 suara sah atau 9,28 persen

4. Partai Golkar 52.699 suara sah atau 12,49 persen

5. Partai Nasdem 58.447 suara sah atau 13,85 persen

6. Partai Buruh 356 suara sah atau 0,08 persen

7. Partai Gelora 3.620 suara sah atau 0,86 persen.

8. PKS 16.307 suara sah atau 3,86 persen.

9. PKN 764 suara sah atau 0,18 persen

10. Partai Hanura 19.596 suara sah atau 4,64 persen

11. Garuda 194 suara sah atau 0,05 persen.

12. PAN 38.305 suara sah atau 9,08 persen

13. PBB 134 suara sah atau 0,03 persen

14. Demokrat 27.018 suara sah atau 6,40 persen

15. PSI 4.738 suara sah atau 1,12 persen

16. Partai Perindo 11.951 suara sah atau 2,83 persen

17. PPP 17.805 suara sah atau 4,22 persen

18. Partai Ummat 582 suara sah atau 0,14 persen

Lalu Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 % di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 % di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 % di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 % di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 % di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 % di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 % di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 % di kabupaten/kota tersebut. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved