Pilkada DKI Jakarta

Ini Kata Juru Bicara Anies Baswedan Soal Keputusan Terbaru Mahkamah Konstitusi Terkait Pilkada 2024

Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) bak jadi angin segar bagi Anies Baswedan maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Editor: Moch Krisna
Tribunnews
Anies BAswedan 

Di satu sisi, 12 partai politik telah mengusung Ridwan Kamil - Suswono di Pilkada Jakarta. Mereka adalah Gerindra, Golkar, PKS, PAN, NasDem, Demokrat, PKB, PSI, Gelora, Garuda, PPP, dan Perindo.

Putusan MK ini membuka peluang bagi PDIP untuk mengusung calonnya sendiri, mengingat PDIP memiliki 14,01 persen suara hasil pileg 2024 kemarin.

PDIP Siap Komunikasi Anies

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya akan menjalin komunikasi lebih lanjut dengan Anies Baswedan.

Langkah itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas parlemen di Pilkada DKI Jakarta menjadi 7,5 persen.

 “Akan lebih lanjut dilakukan komunikasi,” kata Hasto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Hasto mengatakan, pihaknya selama ini bahkan telah menjalin komunikasi dengan Anies melalui Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Ahmad Basarah.

Adapun komunikasi tersebut membicarakan terkait dinamika politik.

 “Pak Basarah sudah ketemu melakukan komunikasi politik,” tutur Hasto. 

Hasto enggan menjawab apakah PDI-P akan mengusung Anies sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di Pilkada DKI Jakarta.

 Menurutnya, setiap calon pemimpin yang mendapatkan dukungan dari rakyat memiliki peluang untung diusung dalam kontestasi politik. PDI-P, kata Hasto, akan mendorong calon-calon terbaik yang dinilai bisa membangun daerah yang berdampak pada pembangunan daerah.

“Ini kan (putusan MK) suatu keputusan yang memberikan angin segar. Sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut,” ujar Hasto.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Gelora yang meminta partai politik tanpa kursi DPRD dapat mengusung calon kepala daerah. 

Kedua partai sebelumnya menggugat Pasal 40 UU Pilkada yang pada intinya mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa ketentuan itu tidak relevan untuk dipertahankan sehingga harus dinyatakan inkonstitusional. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved