CPNS dan PPPK 2024

Link Download PDF Rincian Formasi CPNS 2024 BKD Pemprov NTB, Terdapat 140 Kuota Alokasi

Inilah link download pdf rincian formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BKD Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Bara (NTB) 2024.

|
Editor: Abu Hurairah
IG/bkdprovinsintb
Link Dowload PDF Rincian Formasi CPNS 2024 BKD Pemprov NTB, Terdapat 140 Kuota Alokasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah link download pdf rincian formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BKD Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Bara (NTB) 2024.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2024. 

Alokasi Formasi Tahun 2024 sejumlah 140, dengan rincian : 

- Jabatan Tenaga Kesehatan sejumlah 70 formasi; dan

- Jabatan Tenaga Teknis sejumlah 70 formasi. 

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan mulai dibuka pada 20 Agustus hingga 6 September 2024. 

Calon pelamar nantinya dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

PERSYARATAN

1. Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;

2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar CPNS; dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut:

a) Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis

b) Dokter pendidik klinis, dan 

c) Dosen, peneliti dan perakayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor

dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved