Berita Palembang

Ngaku Diupah Rp2 Juta, Rika Jadi Kurir Sabu Jaringan Lapas Kuala Tungkal Jambi, Diciduk di Palembang

Tiga kurir yakni Rika, Ferry Fernandes dan Arsad yang mengaku dikendalikan dari Lapas Kuala Tungkal membawa sabu-sabu 300 gram ditangkap di Palembang.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menanyakan peran dari Rika, Perempuan yang jadi kurir sabu ngaku dikendalikan dari Lapas Kuala Tungkal, Jumat (16/8/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas Provinsi yang dikendalikan oleh tahanan di Lapas Kuala Tungkal Jambi. 

Tiga kurir yakni Rika, Ferry Fernandes dan Arsad yang mengaku dikendalikan dari Lapas Kuala Tungkal membawa sabu-sabu 300 gram yang hendak diedarkan di Palembang.

Mereka ditangkap di Jalan Raya Palembang-Jambi Kecamatan Bayung Lencir pada 2 Agustus 2024.

Saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, Rika warga Jambi mengakui bahwa dia adalah kurir yang dikendalikan oleh napi di Lapas Kuala Tungkal

"Saya hanya kurir disuruh orang di dalam Lapas Tungkal suruh antar ke Ferry. Ferry suruh nanya ke orang LP itu terus orang LP bilang suruh antara Ferry, " kata Rika, Jumat (16/8/2024).

Baca juga: Bahagianya Warga Merapi Timur Lahat Dapat Layanan Kesehatan Gratis Spesial HUT ke 79 RI

Ia mengaku dikenalkan oleh salah seorang temannya kemudian ia melanjutkan komunikasi dengan orang di Lapas melalui WhatsApp. 

"Komunikasi lewat WA saja. Dikenalkan oleh teman," katanya.

Rika mengaku baru pertama kali mengantarkan sabu-sabu dan ia dijanjikan upah Rp 2 juta.

"Dikasih upah Rp 2 juta, " singkatnya. 

Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Lapas terkait pengawasan dan memerangi narkoba.

"Kita akan lakukan koordinasi dengan pihak Lapas dan melakukan pemeriksaan apakah orang penghuni lapas benar-benar yang mengendalikan kurir sabu. Ini bagian dari pengendalian dan pengawasan kita dalam memerangi narkoba," katanya.

Dia menambahkan para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009.

"Dengan ancaman pidana 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," katanya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved